KPPU Ungkap Kasus Notifikasi Terlambat, PT ITM Bhinneka Power Akui Pelanggaran Akuisisi Saham

Jakarta – KPPU menggelar sidang kasus keterlambatan notifikasi akuisisi saham yang melibatkan PT ITM Bhinneka Power. Dalam persidangan tersebut, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sidang perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (9/3/2026). Agenda sidang membahas tanggapan pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh investigator KPPU.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq dengan anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Dalam sidang tersebut, PT ITM Bhinneka Power sebagai pihak terlapor menyampaikan tanggapan resmi terhadap LDP yang telah disampaikan investigator KPPU. Selain itu, perusahaan juga menyerahkan daftar alat bukti yang akan diajukan dalam proses pemeriksaan.

Alat bukti tersebut meliputi daftar saksi, ahli, serta dokumen atau surat yang berkaitan dengan proses akuisisi saham yang sedang diperiksa dalam perkara ini.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Notifikasi

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan saham dengan nilai tertentu wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU.

Notifikasi tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi akuisisi berlaku efektif secara yuridis.

Dalam tanggapannya di persidangan, PT ITM Bhinneka Power menyatakan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU. Perusahaan juga mengakui bahwa terdapat keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham tersebut.

Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi menyampaikan bahwa perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dapat diproses melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Mekanisme ini memungkinkan proses penanganan perkara berlangsung lebih efisien sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

KPPU menyatakan masyarakat dapat memantau perkembangan perkara ini melalui laman resmi lembaga tersebut pada menu jadwal persidangan. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news