Jakarta, infojurnalis.com – Kejagung bergerak cepat dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Langkah tegas ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penegakan hukum di daerah.
Kejagung tidak hanya mengamankan Kajari Karo. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) serta sejumlah jaksa penuntut umum yang terlibat dalam perkara tersebut juga turut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan apakah proses penanganan kasus telah berjalan sesuai prosedur dan standar profesional yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa saat ini proses klarifikasi masih berlangsung. Kejagung akan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lanjutan. Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam proses ini.
Kejagung juga memastikan akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan. Sanksi akan diberikan sesuai aturan internal yang berlaku di institusi tersebut.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu. Dalam proses persidangan, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan Amsal Sitepu tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini memicu perhatian publik karena dinilai menimbulkan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Sorotan terhadap kasus ini semakin kuat setelah Komisi III DPR menggelar rapat bersama pihak Kejari Karo pada Kamis, 2 April 2026. Rapat tersebut membahas dugaan ketidaksesuaian dalam penanganan perkara.
Saat ini, Kejagung terus mendalami seluruh aspek dalam kasus tersebut guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (F).


