Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar, 4 Ahli Bongkar Fakta di Sidang Medan

Medan, infojurnalis.com — Korupsi aset PTPN senilai Rp263 miliar menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (06/04/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan empat saksi ahli untuk mengurai fakta hukum dan menghitung kerugian negara dalam perkara ini.

Korupsi aset PTPN ini melibatkan penjualan lahan kepada pihak Ciputra Land yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Empat ahli yang dihadirkan yakni Dr. Ahmad Redi sebagai ahli hukum administrasi negara, Iwan Budiyono sebagai auditor keuangan, Suherwin sebagai akuntan publik, serta Dr. Hernold Ferry Makawimbang yang menghitung kerugian negara.

Dalam sidang, para ahli memberikan keterangan penting terkait konstruksi hukum kasus serta dugaan pelanggaran dalam proses perubahan status lahan. Hakim mendalami perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi inti persoalan.

Ahmad Redi menjelaskan bahwa aturan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 165 Tahun 2021 mewajibkan penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebelum perubahan status menjadi HGB dilakukan. Ketentuan ini dinilai penting untuk melindungi kepentingan negara dalam pengelolaan aset.

Sementara itu, ahli perhitungan kerugian negara, Hernold Ferry Makawimbang, mengungkapkan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp263 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada harga rata-rata tanah berstatus HGU yang diperkirakan sekitar Rp1 juta per meter persegi.

Jaksa mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga tetap memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Iman Subakti Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp263.435.080.000. Sebagian aset terkait perkara ini telah disita oleh pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguatkan pembuktian di pengadilan. (F).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news