Penegakan Hak Cipta Digital Diperkuat, DJKI dan Motion Picture Association Bahas Ancaman Pembajakan

Jakarta — Penegakan hak cipta digital menjadi fokus utama pembahasan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Motion Picture Association (MPA). Pertemuan ini membahas langkah konkret memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual, khususnya terhadap pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan platform digital.

Pertemuan tersebut juga menyoroti perkembangan proposal Indonesia dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan pemerintah terus meningkatkan implementasi sistem kekayaan intelektual melalui koordinasi lintas lembaga dan penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital.

Menurut Hermansyah, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah aktif memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual dengan berbagai langkah strategis.

Hak cipta

Salah satu langkah tersebut adalah pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan berbagai instansi, seperti Kepolisian, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga terkait.

Satgas ini tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil tindakan langsung terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk menurunkan konten dari situs ilegal yang menyebarkan karya tanpa izin.

Selain fokus pada penindakan, DJKI juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Upaya ini dilakukan melalui program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta lembaga pendidikan agar pemahaman tentang hak cipta dapat ditanamkan sejak dini.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menyampaikan bahwa masukan dari pemangku kepentingan internasional sangat penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual di Indonesia.

Hal ini semakin relevan karena DJKI saat ini sedang menyusun sejumlah rancangan undang-undang terkait kekayaan intelektual, termasuk RUU hak cipta, desain industri, dan merek.

Yasmon menjelaskan, kolaborasi dengan industri global diharapkan dapat meningkatkan kualitas implementasi sistem kekayaan intelektual di Indonesia. DJKI juga berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia agar mampu menghadapi tantangan penegakan hak cipta di era digital.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah kerja sama pelatihan bagi pegawai DJKI guna meningkatkan kemampuan dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta berbasis teknologi.

Dari sisi industri, Vice President VOD, Digital Affairs & IP Motion Picture Association James Cheatley menilai pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri film dan audiovisual di seluruh dunia.

Hak cipta

Menurut James, pembajakan tidak hanya merugikan studio film internasional, tetapi juga berdampak pada industri kreatif di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perlindungan hak cipta yang kuat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan investasi serta produksi karya kreatif.

James juga berharap kerja sama antara pemerintah, industri, dan para pemangku kepentingan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi para kreator.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas perkembangan proposal Indonesia di forum SCCR WIPO. DJKI menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul dari dinamika industri musik, terutama terkait pengelolaan hak cipta dan sistem distribusi royalti.

Hak cipta

MPA kemudian menyampaikan pandangan bahwa industri musik dan industri film memiliki karakteristik yang berbeda, terutama dalam sistem distribusi dan pengelolaan hak cipta.

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DJKI dalam pembahasan internal. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah agar isu audiovisual tidak dimasukkan dalam proposal tersebut.

Dengan demikian, pembahasan dalam forum internasional tersebut dapat lebih difokuskan pada sektor musik, khususnya terkait pengelolaan hak cipta di platform streaming digital sebagaimana yang telah dibahas dalam pertemuan SCCR sebelumnya. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news