BEM SI Sumut Tegas! Amsal Sitepu Bukan Korban Kriminalisasi dalam Kasus Korupsi

Medan, infojurnalis.com — BEM SI Sumut menyatakan sikap tegas dalam kasus korupsi dana desa di Kabupaten Karo. Organisasi mahasiswa tersebut mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Karo dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam proses persidangan Amsal Kristi Sitepu yang sedang berlangsung.

BEM SI Sumut menegaskan bahwa sidang vonis terhadap Amsal Kristi Sitepu harus berjalan tanpa penundaan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (01/04/2026) dan berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.

Ketua Umum BEM SI Sumut Ilham Syahputra menegaskan bahwa proses hukum harus bebas dari intervensi. Ia menyebut kasus ini sudah memiliki dasar hukum kuat karena sebelumnya tiga terdakwa lain telah divonis bersalah.

“Ada tiga terpidana dalam perkara ini, yaitu Amri KSP, Jesaya Perangin-angin, dan Toni Aji Anggoro. Maka, Amsal Sitepu sebagai terdakwa keempat harus menjalani proses hukum yang sama,” ujarnya.

BEM SI Sumut juga membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut Amsal sebagai korban kriminalisasi. Ilham menegaskan bahwa opini tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, masyarakat harus melihat kasus ini berdasarkan fakta persidangan, bukan hanya dari informasi viral yang belum tentu benar.

BEM SI Sumut menjelaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Penerapan pasal tersebut dinilai telah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.

Selain itu, BEM SI Sumut membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus. Mereka menilai tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, termasuk dari kalangan pejabat pemerintah atau perangkat desa, yang turut terlibat.

“Ini bukan kriminalisasi, melainkan murni tindak pidana korupsi. Kami optimistis kasus ini masih bisa berkembang,” tegas Ilham.

BEM SI Sumut mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi. (Febi).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news