Jakarta, infojurnalis.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Navayo resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/03/2026). Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis periode 2012–2021.
Sidang korupsi satelit Navayo ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, serta Gabor Kuti Szilard yang saat ini masih berstatus buronan.
Majelis hakim dipimpin oleh Arwin Makal bersama anggota majelis Mertusin dan Nur Sari Bahtiana. Sidang berlangsung di ruang sidang utama dengan pengamanan ketat.
Dalam persidangan, tim penuntut koneksitas yang terdiri dari oditur militer dan jaksa dari Kejaksaan Agung RI membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.

Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan satelit. Proyek tersebut dinilai tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dalam proyek ini disebut tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa Leonardi mengikuti sidang dengan didampingi tim penasihat hukum dari unsur TNI AL dan sipil. Sementara terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden juga didampingi penasihat hukum dari pihak sipil.

Melalui proses sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan. Institusi tersebut juga menegaskan akan memberikan penghargaan bagi prajurit berprestasi dan sanksi tegas bagi yang melanggar hukum.
Sidang ini menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan korupsi proyek satelit yang telah berlangsung hampir satu dekade. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat membuka fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum. (Red/Rel).
Sumber: Puspen TNI.


