Jakarta – Sidang KPPU terkait keterlambatan notifikasi akuisisi NTT Docomo kembali ditunda. Penundaan terjadi karena kuasa hukum pihak terlapor belum dapat menunjukkan dokumen asli surat kuasa dalam persidangan yang digelar di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Senin (9/3/2026).
Perkara ini tercatat dengan nomor register 16/KPPU-M/2025 dan berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc oleh NTTÂ Docomo, Inc kepada KPPU.
Sidang berlangsung di Ruang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza bersama dua anggota majelis, yakni Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terlapor dari kantor hukum Frans & Setiawan Law Office hanya dapat menyerahkan salinan surat kuasa. Sementara dokumen asli yang menjadi syarat administratif belum dapat diperlihatkan kepada majelis.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kuasa hukum wajib menunjukkan dokumen asli surat kuasa sebagai bukti sah perwakilan dalam proses persidangan.
Investigator dalam perkara ini kemudian meminta agar dokumen asli segera disampaikan kepada Majelis Komisi agar proses sidang dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum terlapor menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima salinan dokumen tersebut. Sementara surat kuasa asli masih dalam proses pengiriman.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Komisi menyatakan bahwa sidang belum dapat dilanjutkan dan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) harus dijadwalkan ulang.
Majelis Komisi kemudian menetapkan 30 Maret 2026 sebagai jadwal sidang lanjutan. Dalam sidang tersebut, investigator akan membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap perkara keterlambatan notifikasi akuisisi tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, setelah LDP dibacakan, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya dapat menyatakan menerima atau menolak laporan tersebut.
Jika terlapor menerima LDP, maka penanganan perkara keterlambatan notifikasi merger dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan cepat yang berpotensi mempercepat proses penyelesaian perkara.
Dalam mekanisme tersebut, pihak terlapor tetap diwajibkan menghadiri persidangan, baik secara langsung di ruang sidang maupun secara daring apabila tidak memungkinkan hadir secara fisik.

Majelis Komisi juga menyampaikan bahwa dokumen LDP telah dilampirkan dalam surat pemanggilan sidang sehingga kuasa hukum terlapor dapat mempelajari isi laporan tersebut sebelum sidang berikutnya.
Selanjutnya, Majelis memerintahkan Panitera untuk kembali melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor agar hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan akhir bulan ini.
KPPU juga menyampaikan bahwa perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses masyarakat melalui laman resmi lembaga tersebut. (Red/Rel).


