Medan, infojurnalis.com — Pemeriksaan 7 pejabat Kejari Karo tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang berujung vonis bebas.
Pemeriksaan 7 pejabat Kejari Karo ini melibatkan Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidana Khusus Renhard Harve, serta lima Jaksa Penuntut Umum, termasuk Wira Arizona. Ketujuhnya dimintai keterangan untuk mengklarifikasi penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Amsal Christy Sitepu terkait dugaan markup proyek video profil desa. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026, terdakwa dinyatakan bebas, sehingga memicu perhatian luas dari masyarakat.
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI karena dinilai mencerminkan lemahnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Sorotan ini mendorong dilakukannya evaluasi internal di tubuh kejaksaan.
Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh pejabat tersebut. Ia menyebut proses yang dilakukan saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman.
Menurutnya, seluruh berkas perkara sedang diteliti secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan direncanakan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu sekitar satu bulan.
Rizaldi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Kejari Karo dan Kasi Pidana Khusus telah dilakukan lebih dahulu sebelum dilanjutkan kepada jaksa lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh jaksa, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Ia mengingatkan agar para jaksa lebih berhati-hati dalam menangani perkara dan mampu melihat setiap kasus secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
Menurut Harli, tren penegakan hukum saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
Ia menegaskan pihaknya menghormati fungsi pengawasan yang ada dan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi sebagai bagian dari perbaikan sistem penegakan hukum ke depan. (F).


