Binjai, infojurnalis.com – Tahan Lagi tersangka korupsi kontrak fiktif menjadi langkah tegas penyidik Kejaksaan Negeri Binjai dalam mengusut kasus di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Penyidik kembali menahan Suko Hartono pada Selasa (07/04/2026).
Penahanan Suko dilakukan berdasarkan surat perintah resmi bernomor Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026. Ia merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif periode 2022 hingga 2025.
Dalam kasus ini, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni mantan Kepala Dinas Ralasen Ginting serta Asisten II Pemko Binjai Joko Waskitono.
Tahan Lagi juga berpotensi dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, Agung Ramadhan dan Dodi Alfayed, yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian menyatakan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan. Jika keduanya kembali mangkir, kejaksaan tidak menutup kemungkinan melakukan penjemputan paksa.
Hasil penyidikan mengungkap peran Suko Hartono sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor proyek. Ia bersama tersangka lain menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan kontrak.
Dana dari para kontraktor tersebut kemudian disalurkan melalui Suko kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ralasen Ginting dan Joko Waskitono. Praktik ini diduga menjadi bagian dari skema korupsi dalam pembuatan kontrak pekerjaan fiktif.
Atas perbuatannya, Suko dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Saat ini, Suko Hartono dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan proyek pemerintah. (F).


