Jakarta, infojurnalis.com — Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait kesalahan penulisan surat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (02/04/2026). Dalam forum tersebut, Danke mengakui adanya kesalahan administratif berupa salah ketik dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejari Karo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti adanya narasi yang dinilai menyesatkan dalam kasus tersebut. Ia juga mengkritik kejanggalan administratif serta dugaan kelalaian prosedur dalam penanganan penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Habiburokhman menegaskan adanya perbedaan mendasar antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan. Ia membandingkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan dengan surat yang diterbitkan Kejari Karo.
Menurutnya, pengadilan secara tegas memerintahkan penangguhan penahanan. Namun, pihak kejaksaan justru mengeluarkan surat dengan istilah pengalihan jenis penahanan, yang memiliki dasar hukum berbeda.
Dalam rapat tersebut, Danke mengakui kesalahan tersebut terjadi akibat kekeliruan pengetikan. Ia menyebut istilah “pengalihan” dalam surat itu merupakan kesalahan dan tidak sesuai dengan maksud sebenarnya.
Habiburokhman kemudian mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau tidak. Danke menegaskan bahwa kesalahan itu murni karena kekeliruan saat pengetikan.
Meski demikian, Habiburokhman tetap menegur keras. Ia menilai seorang kepala kejaksaan seharusnya melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menandatangani dokumen resmi, apalagi menyangkut hal krusial dalam proses hukum.
Danke kembali mengakui kesalahan tersebut di hadapan forum dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kekeliruan yang terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ketepatan administrasi hukum yang berdampak langsung pada proses penegakan hukum. Komisi III DPR menegaskan pentingnya kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap tahapan penanganan perkara. (Red/Rel).


