Pabrik Senpi Ilegal Palmerah Terbongkar

Info Jurnalis – Pabrik senpi ilegal Palmerah akhirnya terungkap setelah polisi menelusuri rangkaian kasus penembakan dalam aksi pencurian sepeda motor. Pengungkapan ini membuka jaringan produsen dan pengedar senjata api ilegal yang aktif memasok pistol ke pelaku curanmor di Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan pengungkapan pabrik rumahan ini berawal dari sejumlah kasus penggunaan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Salah satu kasus kunci terjadi di Palmerah, Jakarta Barat.

“Dari beberapa kejadian tersebut, termasuk salah satunya di Palmerah, kemudian sampai lah pada si pengedar dan pembuat senjata api tersebut,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Pabrik Senpi Ilegal Palmerah Beroperasi Sejak 2018

Penyelidikan mengarah pada jaringan produsen senjata api ilegal yang telah beroperasi sejak 2018. Aktivitas produksi meningkat tajam sejak 2024. Polisi menangkap lima tersangka dari total tujuh orang yang terlibat.

Lima tersangka yang ditangkap berinisial JS, SAA, dan RAR di tiga kecamatan berbeda di Kota Bandung, RR di Kabupaten Bandung, serta IMR di Sumedang. Dua tersangka lain masih masuk daftar pencarian orang.

Penangkapan dilakukan di lima lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 128 barang bukti.

128 Barang Bukti Disita, Senpi Rakitan hingga Magazen

Barang bukti yang diamankan mencakup senjata api rakitan, air soft gun, mimis, dan berbagai jenis magazen. Seluruh barang berasal dari lima tempat kejadian perkara yang saling terhubung.

Senjata api tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per pucuk. Sebagian senjata berasal dari air soft gun yang dimodifikasi. Sebagian lainnya merupakan senjata pabrikan.

Jual Senpi Lewat E-Commerce Berkedok Aksesori

Jaringan ini memanfaatkan platform daring untuk mengelabui pengawasan. Mereka menawarkan komponen senjata api dengan kedok aksesori.

“Awalnya yang ditawarkan di e-commerce adalah bagian-bagian dari senjata. Misalnya sarung senjata,” jelas Iman.

Setelah calon pembeli menunjukkan minat, komunikasi dilanjutkan ke platform lain. Transaksi senjata api dilakukan secara tertutup setelah komunikasi intens terbangun.

Kronologi Curanmor Palmerah Berujung Penembakan

Kasus kunci terjadi di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Rabu (7/1/2026) pagi. Komplotan pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target.

Mereka mencuri motor dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci leter T. Aksi ini diketahui korban setelah mendengar suara mesin motornya menyala.

Korban bersama warga mengejar dan sempat menahan salah satu pelaku. Dalam kondisi terdesak, pelaku berinisial VV mengeluarkan senjata api rakitan.

Pelaku menembak secara membabi buta sebanyak tiga kali ke arah warga. Seorang saksi berinisial M terkena tembakan di bagian kaki. Pelaku lain berhasil melarikan diri setelah mengancam warga dengan senjata api.

Pelaku Curanmor Ditahan, Ancaman 9 Tahun Penjara

Dua pelaku curanmor kini ditahan di Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iman.

Produsen Senpi Terancam Hukuman Mati

Lima tersangka produsen dan pengedar senjata api ilegal dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polisi masih memburu dua tersangka lain yang berperan dalam jaringan ini.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news