KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku, Advokat Suhairi, S.Sos., S.H., Bicara Soal Minimnya Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru di Kabupaten Batu Bara  

Batu Bara—-Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia telah berganti, yaitu tepatnya per 02 Januari 2026. Kalau dulu KUHAP diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981, sekarang telah diganti dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025. Demikian halnya untuk KUHP, dulu Indonesia menggunakan KUHP produk Kolonial Belanda yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, kini kita telah memberlakukan KUHP hasil Dekolonialisasi yang lebih demokratis, berkeadilan dan berprikemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Atas fakta itu, banyak hal yang bisa ditanggapi. Terkait hal tersebut, Advokat Suhairi, S.Sos., S.H., yang bekerja pada Kantor Hukum SUHAIRI, S.Sos., S.H. & REKAN menyoroti minimnya kegiatan Sosialisasi atas berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru khususnya di Wilayah Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui Awak Media di Kantornya di Jalan Access Road Inalum Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/02/2026).

Menurut Suhairi, berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan, banyak masyarakat yang tidak tahu kalau KUHAP dan KUHP yang diberlakukan selama ini di Indonesia sudah berganti. Masih banyak masyarakat jelasnya, menyebut masuk diperkarangan orang lain tanpa izin dikenakan sanksi pidana Pasal 551, padahal di KUHP yang baru Pasal dimaksud sudah berubah menjadi Pasal 277. Kemudian tidak sedikit orang yang masih mengatakan melakukan penipuan itu melanggar Pasal 378 KUHP, sementara di KUHP yang baru tidak ada lagi dikenal Pasal Penipuan, yang ada Pasal Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492.

Oleh karena KUHAP dan KUHP itu merupakan instrumen yang sangat vital bagi pembangunan dunia hukum di Indonesia, maka Suhairi mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara beserta Institusi Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melaksanakan kegiatan Sosialisasi KUHAP dan KUHP yang baru agar masyarakat tahu serta memahami aturan aturan hukum pidana yang baru yang diberlakukan di Indonesia untuk saat ini.

Hal yang paling mendasar yang perlu diketahui oleh publik tegas Suhairi, bahwa baik KUHAP maupun KUHP yang baru ini merupakan terobosan besar yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, yang menerapkan Hukum Pidana tidak lagi berdasarkan prinsip prinsip kolonial melain sudah disesuaikan dengan prinsip prinsip yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.

“Kewajiban menyebarluaskan produk undang undang adalah kewajiban negara atau pemerintah, sebab penyebarluasan undang undang berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan merupakan bagian integral dari tahapan pembuatan undang undang itu sendiri. Jadi, pemerintah mesti peduli dan serius untuk mensosialisasikan KUHAP dan KUHP Indonesia yang baru tersebut”, papar Suhairi mengingatkan.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Asahan ini juga menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak untuk menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku baik dalam KUHAP maupun KUHP.

Salah satu yang juga disinggung oleh Suhairi saat bertemu dengan sejumlah awak media adalah masih belum diterapkannya Pasal 30 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan adanya kamera pengawas pada setiap ruang pemeriksaan di Kepolisian. (Marihot Sibarani, S.H.).

 

 

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news