Dugaan Penggelapan Dana COD Rp120 Juta, Seorang Rider Shopee Dilaporkan ke Polres Sergai

Serdang Bedagai, Infojurnalis.com – Dugaan penggelapan dana pembayaran Cash on Delivery (COD) menyeret seorang rider Shopee di Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang warga Kecamatan Perbaungan bernama Rahmad Tumanggor (30) resmi melaporkan Ahmad Al Qodri (AAQ), 32 tahun, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/199/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 8 Juni 2026.

Rahmad Tumanggor, warga Dusun II Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan, yang sehari-hari bekerja sebagai driver Shopee di Gudang SPX Hub Perbaungan, Desa Pasar Bengkel, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp9 juta akibat peristiwa tersebut.

Menurut Rahmad, selama ini dirinya bersama sejumlah kurir lainnya mempercayakan penyetoran dana COD kepada terlapor yang juga berprofesi sebagai rider Shopee. Terlapor disebut menawarkan jasa penyetoran uang ke rekening bank setiap malam setelah aktivitas pengantaran selesai dilakukan.

Rahmad menjelaskan, praktik tersebut telah berlangsung selama hampir satu tahun. Selama periode itu, para kurir tidak pernah menaruh kecurigaan karena setiap setoran selalu disertai bukti transfer virtual yang dikirimkan kepada mereka.

“Selama ini aman-aman saja. Setelah uang disetor, bukti transfer virtual selalu dikirim sehingga kami tidak pernah curiga,” ungkap Rahmad kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

Kecurigaan mulai muncul ketika terlapor tidak dapat lagi dihubungi. Nomor telepon yang selama ini digunakan disebut sudah tidak aktif dan yang bersangkutan juga tidak lagi berada di kediamannya di Dusun I Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan.

Duga

Rahmad mengaku baru menyadari hal tersebut sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah mencoba menghubungi terlapor dan mencari informasi ke rumahnya, ia memperoleh kabar bahwa yang bersangkutan diduga telah meninggalkan tempat tinggalnya.

“Saya baru sadar sekitar pukul enam pagi. Nomor WhatsApp-nya sudah tidak aktif dan dia juga tidak berada di rumah. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan diduga sudah meninggalkan tempat tinggalnya,” katanya.

Selain kerugian yang dialaminya secara pribadi, Rahmad menyebut berdasarkan informasi yang dihimpun dari sesama kurir, total dana setoran COD yang diduga belum disetorkan dan dibawa oleh terlapor diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta.

Ia juga menyampaikan bahwa sedikitnya 30 kurir diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Para korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami telah melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Ahmad Al Qodri. Total uang yang diduga dibawa mencapai sekitar Rp120 juta. Harapan kami yang bersangkutan segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan terlapor belum diketahui. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan sudah tidak berada di kediamannya di Dusun I Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan. Sejumlah warga sekitar juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya saat ini.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Rasum).

Sumber: Keterangan pelapor dan STTLP Nomor STTLP/199/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news