London, Infojurnalis.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendalami mekanisme Artist’s Resale Right atau Droit de Suite bersama Design and Artists Copyright Society (DACS) di London, Jumat (08/05/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola royalti seni rupa dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan Indonesia tengah menyiapkan transformasi regulasi untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah memperkuat perlindungan hak ekonomi bagi seniman visual Indonesia.
Hermansyah menjelaskan mekanisme Droit de Suite menjadi salah satu model yang dipertimbangkan agar seniman tetap memperoleh manfaat ekonomi dari penjualan kembali karya mereka di pasar sekunder. Selama ini, banyak seniman hanya mendapatkan keuntungan saat karya pertama kali dijual.
“Kami ingin memastikan seniman rupa Indonesia tidak hanya memperoleh nilai ekonomi saat karya pertama kali dijual, tetapi juga saat karya tersebut kembali diperjualbelikan di pasar seni,” ujar Hermansyah.
Dalam pertemuan tersebut, DACS memaparkan pengalaman Inggris yang telah menerapkan Artist’s Resale Right sejak tahun 2006. Selama hampir dua dekade, sistem tersebut disebut berhasil mengumpulkan sekitar £170 juta bagi para seniman tanpa mengganggu daya saing pasar seni Inggris.
DACS menjelaskan hak jual kembali di Inggris bersifat wajib dan tidak dapat dikesampingkan. Pengumpulan royalti dilakukan melalui organisasi manajemen kolektif yang memiliki kewenangan hukum untuk meminta data transaksi secara triwulanan dari pelaku pasar seni.

Data yang dikumpulkan meliputi tanggal transaksi, nama seniman, judul karya hingga harga jual karya seni. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi pasar sekaligus memperkuat asal-usul karya atau provenance dalam perdagangan seni.
Selain itu, DACS menempatkan pengelolaan hak jual kembali di bawah tim hukum agar kepatuhan terhadap aturan undang-undang tetap terjaga. Pendekatan tersebut dianggap lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan negosiasi kontrak antar pihak.
Inggris juga menerapkan struktur tarif berjenjang kumulatif yang dihitung dari harga jual penuh. Model tersebut dinilai lebih sederhana secara administratif karena menghindari sengketa terkait pengurangan biaya dan dapat didukung dengan alat bantu seperti kalkulator web.
DACS turut menyoroti pentingnya penetapan ambang batas yang jelas dalam mata uang nasional. Inggris memilih menggunakan Poundsterling tetap untuk menghindari kendala fluktuasi kurs harian yang sebelumnya muncul saat masih menggunakan referensi Euro.
Kerja sama internasional juga menjadi bagian penting dalam penerapan sistem tersebut, terutama melalui jaringan internasional seperti CISAC dan perjanjian timbal balik antarorganisasi. Mekanisme ini memungkinkan seniman asing menerima royalti dari penjualan karya di Inggris dan sebaliknya.
Hermansyah menilai sistem tersebut dapat menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi seniman rupa nasional. Melalui mekanisme timbal balik internasional, seniman Indonesia berpeluang memperoleh royalti dari penjualan karya mereka di dalam maupun luar negeri.
“Ini menjadi langkah penting agar karya seni rupa memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan dan seniman Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih adil dalam ekosistem pasar seni global,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Artist’s Resale Right dalam Revisi UU Hak Cipta. Skema tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi bagi seniman sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola hak cipta seni rupa internasional. (Red/Rel).


