Pemeriksaan AC AUX Berlanjut, KPPU Bacakan BAP Saksi yang Tiga Kali Mangkir

Jakarta, Infojurnalis.com — Pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia kembali berlanjut di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (12/05/2026).

Sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tersebut digelar di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi investigator serta pemeriksaan saksi dari Terlapor III.

Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Dalam persidangan, saksi investigator kembali menyoroti ketidakhadiran Hendra Yan selaku Country Manager Ningbo AUX Imp. & Exp. Co. Ltd. yang merupakan Terlapor II dalam perkara tersebut. Meski telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh KPPU, Hendra Yan kembali tidak menghadiri sidang pemeriksaan.

Karena saksi tidak hadir, Investigator KPPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyelidikan untuk dimasukkan sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan AC AUX juga menghadirkan saksi dari Terlapor III, yakni Direktur PT Hamparan Daya Cipta Infinity, Willianto Leonardi. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang kontraktor mekanikal dan elektrikal dengan fokus proyek bangunan komersial.

Aux

Menurut saksi, proyek yang ditangani perusahaan meliputi gedung perkantoran, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sekolah, hingga berbagai proyek komersial lainnya.

Dalam keterangannya di depan majelis, Willianto Leonardi juga menjelaskan adanya perbedaan karakteristik antara Commercial AC dan Residential AC. Commercial AC disebut lebih banyak digunakan untuk kebutuhan bangunan komersial, sedangkan Residential AC digunakan sebagai pelengkap atau disesuaikan dengan kebutuhan tertentu dalam proyek.

Persidangan turut mengungkap bahwa PT Hamparan Daya Cipta Infinity merupakan dealer Commercial AC dari Terlapor III, yakni PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT TCHS). Namun sejak awal kerja sama berlangsung, perusahaan tersebut disebut belum pernah melakukan pembelian produk dari Terlapor III.

Hal itu terjadi karena PT TCHS disebut menghadapi persoalan hukum setelah enam bulan pertama masa kerja sama berjalan.

KPPU dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan perkara AC AUX tersebut pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Ahli Investigator. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news