PBH Peradi Desak Kejagung Transparan, Kajari dan Kasi Pidsus Sergai Diduga Diamankan

Serdang Bedagai, Infojurnalis.com – Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi menyampaikan sikap resmi serta lima tuntutan menyusul dugaan diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., oleh Intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat (5/6/2026).

PBH PERADI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas langkah cepat yang dilakukan terhadap kedua pejabat tersebut. Organisasi bantuan hukum itu menilai tindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal di lingkungan kejaksaan dapat berjalan secara objektif terhadap aparatnya sendiri.

Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, Dedi Suheri, S.H., didampingi Sekretaris Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., mengatakan langkah Kejaksaan Agung menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

PBH PERADI meminta Kejaksaan Agung segera menggelar konferensi pers secara terbuka dan mempublikasikan hasil pemeriksaan melalui situs resmi Kejaksaan Agung. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.

Selain itu, PBH PERADI juga mengusulkan agar kasus tersebut dijadikan bahan pelatihan integritas wajib bagi seluruh jaksa di Indonesia sebagai upaya pencegahan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dalam tuntutan berikutnya, PBH PERADI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh berkas perkara serta pengaduan masyarakat yang masuk selama kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun di Kejari Serdang Bedagai.

PBH PERADI juga meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Serdang Bedagai yang baru untuk membuka kembali pengaduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti dan melaporkan hasil penanganannya dalam waktu 30 hari.

Sorotan lain disampaikan terkait perkara Selamet, pelaku UMKM opak ubi yang sebelumnya diproses hukum dalam kasus kredit Bank Sumut Cabang Sei Rampah. Menurut PBH PERADI, Selamet telah melunasi seluruh kewajibannya sebesar Rp725,5 juta, namun tetap menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

PBH PERADI menilai terdapat dugaan selective prosecution atau penegakan hukum yang tidak seimbang karena sejumlah pihak yang turut berperan dalam proses kredit tersebut tidak pernah diperiksa. Pihak yang dimaksud antara lain Notaris/PPAT penerbit covernote dan akta jaminan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta pejabat direksi dan komite kredit pusat Bank Sumut.

Atas dasar itu, PBH PERADI meminta Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara Selamet. Mereka juga mendesak diterbitkannya surat perintah penyelidikan baru terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses kredit tersebut.

PBH PERADI turut menyatakan dukungan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Selamet di Mahkamah Agung.

Pada tuntutan terakhir, PBH PERADI meminta penerapan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua pejabat kejaksaan tersebut terbukti. Mereka menegaskan proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak berhenti pada sanksi disiplin semata.

Organisasi tersebut meminta agar jika terbukti meminta uang, Amriyata dan Aguinaldo Marbun diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka meminta pencopotan jabatan secara permanen, pemeriksaan terhadap atasan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran dana, serta perlindungan bagi saksi dan pemberi informasi.

Dedi Suheri mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan bahwa jaksa yang melakukan pelanggaran akan ditindak. Ia menegaskan, apabila proses hukum tidak dilakukan secara penuh dan hasil pemeriksaan tidak dipublikasikan secara terbuka, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, dan KPK. (Rasum).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news