Medan, Infojurnalis.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 mulai digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/05/2026). Dalam perkara ini, tiga terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp29,58 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Ricardo Simamora mengungkapkan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit ahli penghitungan kerugian keuangan negara terkait proyek pengadaan smartboard bernilai hampir Rp50 miliar.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Langkat merangkap pengguna anggaran, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam dakwaan disebutkan proyek pengadaan smartboard itu memiliki total anggaran sekitar Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat Tahun 2024.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 200 unit smartboard tingkat SD dan 112 unit untuk SMP.
Jaksa menyebut Budi Pranoto memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Namun dalam proses pengadaan, harga barang itu diduga dinaikkan atau mark up hingga mencapai Rp158 juta per unit melalui e-katalog.
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pembagian keuntungan proyek. Budi disebut menjanjikan fee sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak sebagai imbalan atas pengondisian proyek.
Dalam persidangan, nama mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, turut disebut dalam dakwaan. Ia diduga memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai pihak rekanan yang diarahkan memenangkan proyek pengadaan smartboard tersebut.
Selain itu, jaksa juga menyebut Faisal diduga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar program pengadaan smartboard dimasukkan ke dalam Perubahan APBD Tahun 2024.
Pengondisian pemenang proyek disebut dilakukan melalui mini kompetisi singkat dengan menunjuk dua perusahaan penyedia. PT Global Harapan Nawasena disebut menangani pengadaan tingkat SD, sedangkan PT Gunung Emas Ekaputra menangani pengadaan tingkat SMP.
Jaksa juga membeberkan bahwa transaksi pengadaan dilakukan menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai terdakwa Supriadi atas arahan Saiful Abdi dan Baron.
Bahkan, proses pengklikan pesanan disebut dilakukan di luar kantor dinas, termasuk di sejumlah kafe di Stabat dan Binjai.
Selain dugaan mark up harga, pengadaan smartboard itu juga dinilai tidak didasarkan pada analisis kebutuhan maupun usulan dari sekolah penerima bantuan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi dan pemeriksaan saksi. (F).


