BNN Menang Telak, Praperadilan Bandar Narkotika Palembang Kembali Ditolak

Palembang, Infojurnalis.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatat kemenangan dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka bandar narkotika, Angga Prasetyo, terkait penanganan kasus jaringan narkotika di Palembang. Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Permohonan praperadilan dengan Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Plg diajukan Angga Prasetyo melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Zulfatah, S.H., dkk. Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H.

Dalam persidangan, pemohon menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik BNN. Mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti, hingga proses penyidikan dipersoalkan dalam gugatan tersebut. Namun, seluruh dalil yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025. Saat itu, petugas menangkap tersangka Zupiyadi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.000 gram.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, BNN berhasil menangkap empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Menang

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada keterlibatan Angga Prasetyo yang diduga memiliki peran penting sebagai pengendali jaringan narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan, BNN Provinsi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap Angga Prasetyo pada Maret 2026.

Upaya hukum melalui jalur praperadilan yang ditempuh Angga Prasetyo akhirnya gagal. Bahkan, ini menjadi kali kedua tim kuasa hukum Zulfatah, S.H., mengajukan praperadilan terhadap BNN dan kembali berujung penolakan dari pengadilan.

Tim Kuasa Hukum BNN yang dipimpin Direktur Hukum BNN, Agus Rohmat, menegaskan putusan tersebut membuktikan bahwa penanganan perkara narkotika yang dilakukan BNN telah berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan BNN memenangkan praperadilan ini sekaligus memperlihatkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke tingkat pengendali. BNN tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga melakukan pengembangan penyidikan untuk melumpuhkan seluruh jaringan peredaran gelap narkotika. (Red/Rel).

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news