Eks Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Tebing Tinggi, Infojurnalis.com — Mantan Kepala BPBD Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana penanggulangan bencana tahun 2021 senilai Rp611 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/05/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jaksa menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 50 hari.

Dalam persidangan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dapat dikenakan tambahan hukuman penjara selama tiga tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Parsaoran Nababan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (Supriadi Gugun).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news