Kemenko Polkam Petakan Tantangan Restorative Justice Pasca KUHAP Baru di NTT

Nusa Tenggara Timur, Infojurnalis.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia melalui Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum menggelar Rapat Sinkronisasi Verifikasi Permasalahan Implementasi Keadilan Restoratif di Nusa Tenggara Timur pada 6-7 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya dalam penyusunan rekomendasi kebijakan implementasi keadilan restoratif guna memperkuat sistem penegakan hukum nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Rapat dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Dinas Sosial dari wilayah Manggarai, Manggarai Barat, Ende, dan Lembata. Forum juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto menegaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, seluruh regulasi internal lembaga penegak hukum perlu diselaraskan agar implementasi restorative justice dapat berjalan terpadu dan memiliki kepastian hukum.

“Dengan berlakunya KUHAP baru, maka seluruh regulasi internal pada masing-masing lembaga penegak hukum harus disesuaikan dan diselaraskan agar implementasi mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terpadu, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Dwi Agus Prianto.

Kemen

Ia menambahkan, Kemenko Polkam memiliki tanggung jawab strategis dalam mengoordinasikan sinkronisasi dan perumusan kebijakan lintas kementerian dan lembaga di bidang penegakan hukum.

Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam mengidentifikasi sejumlah tantangan implementasi keadilan restoratif di lapangan. Salah satu persoalan utama ialah belum adanya regulasi nasional yang secara menyeluruh mengatur harmonisasi mekanisme restorative justice antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Saat ini, implementasi di lapangan masih mengacu pada aturan internal masing-masing lembaga sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan hukum.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi perhatian serius. Dalam praktiknya, mediasi penal masih banyak menggunakan mediator perdata dan mediator diversi anak karena jumlah mediator penal tersertifikasi masih terbatas.

Forum juga menyoroti belum optimalnya sinkronisasi data perkara antar aparat penegak hukum, belum adanya standar nasional terkait pemulihan korban, serta terbatasnya waktu pelaksanaan mediasi yang memengaruhi proses profiling terhadap pelaku dan korban.

Narasumber dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo turut menyoroti persoalan kepastian hukum masa tahanan selama proses mediasi di tahap persidangan. Untuk mencegah tahanan lepas demi hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan batas maksimal mediasi selama tujuh hari.

Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada pengaruh hukum adat dan kearifan lokal terhadap implementasi keadilan restoratif di Nusa Tenggara Timur.

Kemen

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa tradisi adat “Lonto Leok” di masyarakat Manggarai memiliki semangat yang sejalan dengan restorative justice, yakni penyelesaian konflik melalui musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan kesepakatan bersama.

Meski demikian, forum juga mencatat sejumlah tantangan dalam harmonisasi hukum adat dan hukum nasional, seperti potensi diskriminasi dalam struktur adat tertentu, risiko tekanan sosial dalam proses perdamaian, hingga kemungkinan benturan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum positif nasional.

Selain itu, masih ditemukan pandangan masyarakat yang menganggap seluruh perkara seharusnya diselesaikan melalui hukum adat sehingga pada beberapa kasus menimbulkan penolakan terhadap mekanisme hukum nasional.

Dinas Sosial Kabupaten Manggarai dalam forum itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat sebagai instrumen pendukung penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Menutup kegiatan, Dwi Agus Prianto menegaskan hasil rapat sinkronisasi di Nusa Tenggara Timur akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan implementasi restorative justice secara nasional.

“Kemenko Polkam akan terus memastikan proses sinkronisasi lintas lembaga berjalan konsisten dan berkelanjutan agar implementasi keadilan restoratif tidak hanya memiliki legitimasi yuridis, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif yang selaras dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat,” pungkasnya. (Red/Rel).

Sumber: Humas Kemenko Polkam RI.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news