Info Jurnalis – Polemik ijazah Jokowi kembali memicu perdebatan publik. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, ijazah pejabat publik merupakan dokumen terbuka yang berhak diketahui rakyat. Ia menilai kegaduhan ini hanya bisa diselesaikan lewat pembuktian terbuka di pengadilan.
Mahfud menyatakan, pertanyaan soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah hal wajar. Menurutnya, Roy Suryo dan pihak lain tidak bisa langsung disalahkan sebelum ada pembuktian pokok perkara. Fokus utama harus pada satu hal, asli atau palsu.
Mahfud menilai, proses hukum seharusnya membuka dokumen sejak awal. Namun karena perkara sudah berjalan dan sebagian dilimpahkan ke kejaksaan, satu-satunya jalan adalah menguji fakta di meja hijau. Hakim, bukan polisi atau jaksa, yang berwenang menilai kebenaran.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa, 20 Januari 2026. Ia menegaskan, sebelum tudingan dianggap pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks, keaslian ijazah harus dibuktikan terlebih dahulu.
Indikator Keaslian Ijazah Versi Mahfud MD
Mahfud menjelaskan, keaslian ijazah tidak hanya bergantung pada fisik kertas. Indikator lain bisa digunakan untuk menilai kelulusan seseorang. Data akademik, tahun masuk kuliah, sistem administrasi kampus, hingga konteks zaman menjadi rujukan penting.
Ia mencontohkan, perbedaan jenis kertas, foto, atau format penulisan tidak otomatis membuktikan pemalsuan. Hal tersebut bisa berubah sesuai periode dan kebijakan institusi pendidikan saat itu.
Mahfud juga menegaskan, hakim memiliki kecakapan untuk menilai kejanggalan dokumen. Hakim dapat melihat kesesuaian tahun masuk, jenis kertas, hingga penggunaan materai yang relevan dengan waktu penerbitan ijazah.
Menurut Mahfud, hakim tidak wajib menyatakan ijazah palsu atau asli secara eksplisit. Hakim cukup menilai apakah tudingan yang disampaikan pihak penanya dapat dianggap salah atau tidak. Putusan harus berdasar kearifan dan rasa keadilan.
Namun Mahfud juga menegaskan, jika nantinya terbukti tudingan tersebut keliru dan memenuhi unsur pidana, pihak yang menuduh harus siap bertanggung jawab secara hukum.
Ijazah Pejabat Publik Disebut Informasi Terbuka
Mahfud mengingatkan, putusan Komisi Informasi Publik menyatakan ijazah pejabat publik adalah informasi terbuka. Putusan ini bersifat mengikat dan semestinya menjadi dasar pembuktian di persidangan.
Menurut Mahfud, tanpa putusan KIP pun, informasi kelulusan sudah lama berada di ruang publik. Ia menilai tidak masuk akal jika ijazah pejabat publik justru dirahasiakan, sementara masyarakat umum wajib menunjukkannya saat melamar pekerjaan.
Mahfud menegaskan dirinya tidak membela Roy Suryo Cs maupun Jokowi. Ia menolak terjebak dalam konflik personal. Baginya, penyelesaian hukum terbuka adalah cara paling adil untuk menghentikan kegaduhan politik.
Pemeriksaan Tersangka di Polda Metro Jaya
Di sisi lain, kasus ijazah Jokowi terus bergulir di Polda Metro Jaya. Polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka klaster satu pada Kamis, 22 Januari 2026.
Tiga tersangka tersebut adalah Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Mereka hadir didampingi kuasa hukum, termasuk Roy Suryo. Pemeriksaan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Kuasa hukum Ahmad Khozinudin menyebut kliennya sebagai pejuang, bukan tersangka. Ia mengkritik proses penyidikan yang dinilai tidak menggunakan KUHAP terbaru. Ia bahkan menyebut adanya praktik hukum yang tidak lazim.
Khozinudin juga menyinggung pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo. Ia menilai pertemuan itu berpengaruh pada terbitnya penghentian penyidikan terhadap dua nama tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Dua tersangka klaster satu telah lepas statusnya setelah menempuh restorative justice. Sementara klaster dua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal dalam UU ITE. Proses hukum masih berjalan dan menjadi perhatian publik.
Mahfud berharap, seluruh fakta diuji secara terbuka di pengadilan. Ia menilai langkah ini penting agar hukum berdiri tegak tanpa intervensi kekuasaan dan polemik segera berakhir.


