Info Jurnalis – Silfester Matutina hingga kini belum juga ditangkap meski telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Machfud Arifin, secara terbuka mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai lamban mengeksekusi putusan pengadilan. Padahal, perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pernyataan keras itu disampaikan Machfud dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.
Machfud menyebut, jika kasus-kasus besar sering dijadikan alasan sulit ditangani, maka kasus Silfester seharusnya tidak menjadi hambatan. Ia menilai kegagalan menangkap Silfester justru menimbulkan kesan bahwa Kejagung tidak berani bertindak.
Menurut Machfud, status hukum Silfester sudah jelas. Putusan pengadilan telah final dan mengikat, sehingga aparat penegak hukum seharusnya langsung menjalankan eksekusi tanpa alasan apa pun.
Ia juga meminta Kejagung menjalankan tugasnya secara profesional dengan melacak dan menangkap buronan tersebut sesuai aturan hukum. Machfud menekankan bahwa keadilan akan dipertanyakan publik jika putusan pengadilan tidak dijalankan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengakui bahwa pihaknya masih mencari keberadaan Silfester Matutina. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih memantau pergerakan Silfester. Jika keberadaannya terdeteksi, eksekusi akan segera dilakukan.
Selain Kejari Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buron Kejagung juga disebut telah dilibatkan untuk membantu melacak posisi Silfester Matutina.
Sebagai informasi, kasus hukum Silfester bermula pada tahun 2017. Ia dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Perkara tersebut berujung pada putusan Mahkamah Agung pada tahun 2019. Melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019, Mahkamah Agung menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan kepada Silfester. Namun hingga awal 2026, vonis tersebut belum juga dieksekusi.


