Batu Bara – KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan secara nasional pada 2 Januari 2026. Aturan ini memuat sejumlah ketentuan pidana baru, termasuk terkait usaha gadai tanpa izin dan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin.
Advokat Kabupaten Batu Bara, Suhairi, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami aturan tersebut agar tidak terjerat hukum akibat ketidaktahuan. Sosialisasi hukum menurutnya tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
“Selain Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah, advokat juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” ujar Suhairi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (7/3/2026).
Usaha Gadai Tanpa Izin Bisa Dipidana
Suhairi menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur tindak pidana perizinan, salah satunya terkait praktik usaha gadai tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang menjalankan usaha meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi tanpa izin dan dijadikan sebagai mata pencaharian, dapat dipidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.
Namun Suhairi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi praktik gadai yang sifatnya sesekali atau tidak bertujuan mencari keuntungan.
“Jika seseorang menerima gadai hanya untuk membantu orang lain dan tidak dijadikan sebagai usaha tetap atau mata pencaharian, maka hal itu tidak termasuk dalam ketentuan pidana Pasal 273,” jelasnya.
Suhairi yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta Fakultas Hukum Universitas Asahan itu menambahkan bahwa unsur utama yang menjadi dasar pidana adalah aktivitas yang bersifat permanen, rutin, dan bertujuan memperoleh keuntungan.
Pesta Tanpa Izin Juga Terancam Sanksi
Selain usaha gadai, KUHP baru juga mengatur tentang penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin di tempat umum.
Menurut Suhairi, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 274 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta.
Sanksi tersebut dapat menjadi lebih berat jika kegiatan tersebut menimbulkan gangguan keamanan atau ketertiban masyarakat.
“Jika pesta atau keramaian tanpa izin itu mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keributan, atau bahkan huru-hara, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta,” kata Suhairi merujuk Pasal 274 ayat (2) KUHP.
Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Suhairi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Batu Bara berharap masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku saat ini.
Menurutnya, pengetahuan hukum sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Dengan memahami aturan KUHP yang baru, masyarakat diharapkan dapat bersikap lebih arif dan bijaksana sehingga tidak melanggar hukum karena ketidaktahuan,” ujarnya.
Ia juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengikuti sosialisasi hukum agar aturan baru tersebut dapat dipahami secara luas. (MS).


