Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. Beberkan Ancaman Pidana Masuk Rumah Orang Secara Melawan Hukum: Bisa Dipidana Penjara 1-2 Tahun

Batu Bara — Pasal 257 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang memasuki rumah atau perkarangan orang lain secara melawan hukum dapat dipidana penjara hingga dua tahun. Ketentuan ini kembali diingatkan oleh Suhairi dalam keterangannya kepada awak media di Kabupaten Batu Bara.

 

Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. menyampaikan penegasan tersebut pada Jumat (27/02/2026) di Kantor Hukum SUHAIRI, S.Sos., S.H., & REKAN, Jalan Access Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

KUHP Baru Atur Tegas Soal Masuk Pekarangan Orang

Dalam penjelasannya, Suhairi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru.

Ia menjelaskan, Pasal 257 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau perkarangan tertutup milik orang lain, dan tidak segera pergi setelah diminta oleh pemilik atau pihak yang berhak, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II sebesar Rp10.000.000.

Ancaman hukuman menjadi lebih berat jika perbuatan tersebut disertai ancaman atau menggunakan alat yang menakutkan. Dalam kondisi itu, Pasal 257 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III sebesar Rp50.000.000.

Selain itu, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Perbedaan Pekarangan Tertutup dan Tidak Tertutup

Pasal 257 KUHP, kata Suhairi, hanya berlaku untuk rumah, ruangan, atau perkarangan yang bersifat tertutup.

Menurutnya, secara logika hukum, kata “tertutup” menunjukkan adanya hak privasi yang dilindungi. Artinya, terdapat pembatas fisik seperti pagar atau dinding yang menandakan larangan masuk tanpa izin pemilik.

Sebaliknya, apabila suatu ruangan atau perkarangan tidak memiliki pembatas seperti pagar atau dinding, maka dalam konteks hukum dianggap belum menunjukkan pelaksanaan hak privasi secara tegas. Dalam kondisi itu, tempat tersebut tidak termasuk objek yang dimaksud dalam Pasal 257 KUHP.

Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Suhairi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

Ia berharap masyarakat memahami batasan hukum terkait hak privasi dan tidak melakukan pelanggaran pidana karena ketidaktahuan.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari implementasi tugas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menghormati hak kepemilikan serta privasi orang lain agar terhindar dari sanksi pidana. (OK. Zulfan).

 

 

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news