Batu Bara – Memaksa masuk kantor pemerintah bisa berujung pidana penjara. Peringatan tegas ini disampaikan Advokat Suhairi, S.Sos., S.H., kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum saat mengurus keperluan di instansi pemerintahan.
Memaksa masuk kantor pemerintah, menurut Suhairi, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan, masyarakat harus memahami konsekuensi hukumnya sebelum bertindak.
Suhairi menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Kopi Dolok, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Rabu malam (25/02/2026).
“Jangan ada pemaksaan kehendak jika petugas melarang kita untuk masuk,” ujar Suhairi mengingatkan.
Advokat yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta alumni Fakultas Hukum Universitas Asahan itu menjelaskan ketentuan pidana secara rinci.
Berdasarkan Pasal 260 ayat (1) KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke kantor pelayanan pemerintah, padahal sudah dilarang oleh petugas, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun 3 bulan atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000.
Memaksa masuk kantor pemerintah dengan ancaman atau alat menakutkan memiliki hukuman lebih berat. Sesuai Pasal 260 ayat (2) KUHP, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000.
Jika tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, ancaman pidananya bertambah. Pasal 260 ayat (3) KUHP menyebutkan hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Suhairi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang saat mengurus administrasi di kantor pemerintahan. Ia meminta masyarakat tidak mudah emosi dan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman hukum sangat penting agar masyarakat tidak terjerat sanksi pidana akibat tindakan yang sebenarnya bisa dihindari.
Suhairi berharap edukasi hukum ini dapat menyelamatkan masyarakat dari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum serta konsekuensi pidana yang menyertainya. (TIK)


