Tersangka Belum Tentu Bersalah, Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. Tegaskan Perbedaan Istilah Hukum Pidana

Batu Bara – Tersangka Belum Tentu Bersalah. Pernyataan tegas ini disampaikan Advokat Suhairi, S.Sos., S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (02/03/2026) malam. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang menyamakan istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana sebagai orang yang pasti bersalah.

 

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Bukan Istilah yang Sama

Menurut Suhairi, ketiga istilah dalam hukum pidana tersebut memiliki arti dan konsekuensi hukum yang berbeda. Kesalahan pemahaman ini, katanya, dapat berdampak pada cara masyarakat memperlakukan seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.

Suhairi menjelaskan, definisi resmi ketiga istilah itu dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP terbaru, tepatnya pada Pasal 1 angka 28, 29, dan 30.

Definisi Tersangka dalam KUHAP.

Dalam Pasal 1 angka 28 disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Artinya, status tersangka muncul pada tahap penyidikan di Kepolisian.

Suhairi menegaskan, penyidik Polri hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Namun, status tersebut bukan berarti orang itu telah terbukti bersalah.

Asas Praduga Tidak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi.

Indonesia menganut asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah. Karena itu, seseorang yang berstatus tersangka tetap harus diperlakukan sebagai orang yang belum bersalah. Hak asasi manusia dan hak hukumnya wajib dilindungi.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, maka meskipun berstatus tersangka, ia tetap orang yang tidak bersalah di mata hukum,” tegas Suhairi.

Terdakwa Juga Belum Tentu Bersalah.

Dalam Pasal 1 angka 29 dijelaskan bahwa terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Status ini menunjukkan perkara sudah masuk tahap persidangan.

Namun, Suhairi kembali mengingatkan bahwa terdakwa pun masih berada dalam posisi belum tentu bersalah. Vonis majelis hakim menjadi penentu akhir dalam perkara pidana.

Terpidana Baru Sah Disebut Bersalah.

Pasal 1 angka 30 KUHAP menyebutkan bahwa terpidana adalah terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Menurut Suhairi, perubahan status menjadi terpidana terjadi setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Suhairi yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta Fakultas Hukum Universitas Asahan ini juga menjabat sebagai Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara. Ia dikenal vokal dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Edukasi Hukum untuk Publik.

Di akhir keterangannya, Suhairi mengingatkan bahwa tidak sedikit orang yang berstatus tersangka atau terdakwa akhirnya dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.

“Jadi jelas, tersangka itu hanya orang yang patut diduga melakukan tindak pidana. Tersangka belum tentu bersalah,” tandasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar tidak lagi menyamaratakan setiap orang yang berstatus hukum sebagai pihak yang pasti bersalah. (MS).

 

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news