Pencuri Rumah Dinas Guru Dibekuk Kilat, Polsek Gunung Malela Tuntaskan Kasus Kurang dari 24 Jam

Simalungun, Infojurnalis.com – Gerak cepat Polsek Gunung Malela kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian yang membobol rumah dinas guru di lingkungan SDN 094155 Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Pelaku diketahui berinisial Muhammad Ifandi (30), warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut menimpa Elida Elfrina Simanjuntak (43), seorang guru yang tinggal di rumah dinas SDN 094155 Rambung Merah, Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa itu diketahui korban pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB saat pulang dari beribadah. Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu dapur telah terbuka dan kondisi rumah tidak seperti biasanya.

Setelah melakukan pemeriksaan di dalam rumah, korban menemukan sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dicuri antara lain satu tabung gas 3 kilogram warna hijau, dua unit jam tangan masing-masing merek Alexandre Christie warna silver dan Mirage warna gold, satu cincin berlian, serta tiga pasang sepatu sport.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Selain kehilangan barang berharga, korban juga menemukan lubang di area kamar mandi yang diduga digunakan pelaku sebagai akses masuk ke dalam rumah sebelum melancarkan aksinya.

Korban kemudian berupaya mencari informasi dengan menanyakan kejadian tersebut kepada penjaga sekolah bernama Budi Sahri dan seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi bernama Pak Sianipar. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui pelaku pencurian tersebut.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Malela. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.

Menindaklanjuti laporan itu, Ipda B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari berbagai petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah kepada Muhammad Ifandi. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya tiga jam tangan berbagai merek, satu tabung gas 3 kilogram, serta empat pasang sepatu dari berbagai merek.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Muhammad Ifandi dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga akan melanjutkan proses pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan terhadap tersangka.

AKP Hengky B. Siahaan menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Polri hadir dan siap menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tegasnya. (Musliadi).

Sumber: Humas Polres Simalungun.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news