RTRW Dairi 2026-2046 Disusun, Arah Baru Pembangunan dan Agribisnis Diperkuat

Sidikalang, Infojurnalis.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 resmi disampaikan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam sidang DPRD Dairi, Selasa (2/6/2026).

Nota pengantar Ranperda RTRW Dairi 2026-2046 disampaikan oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala yang mewakili Bupati Dairi Vickner Sinaga. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang.

RTRW Dairi 2026-2046 menjadi dokumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam nota pengantar yang dibacakan Wakil Bupati, Bupati Vickner Sinaga menjelaskan bahwa penyusunan rancangan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034.

Proses revisi RTRW telah melalui berbagai tahapan. Pemerintah Kabupaten Dairi sebelumnya mengajukan permohonan revisi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia dan telah memperoleh rekomendasi persetujuan untuk melakukan revisi melalui mekanisme pencabutan aturan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah mendapatkan validasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Penyusunan RTRW tersebut juga dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan perangkat daerah terkait serta Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya itu, pemerintah turut melaksanakan klarifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan revisi RTRW tidak digunakan sebagai sarana pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang pernah terjadi.

Dalam dokumen RTRW Dairi Tahun 2026-2046, wilayah perencanaan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Dairi berdasarkan batas administrasi yang meliputi ruang darat, ruang udara, dan ruang dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Luas wilayah yang direncanakan mencapai sekitar 208.360 hektare.

Tujuan utama penataan ruang tersebut adalah mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman, berdaya saing, serta menjadi pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Dairi juga menetapkan sejumlah kebijakan strategis dalam penataan ruang wilayah. Di antaranya pemantapan fungsi sistem perkotaan yang berhierarki, fungsional, dan terintegrasi, peningkatan kualitas prasarana transportasi yang lebih maju dan efisien, serta pengembangan jaringan infrastruktur wilayah untuk mendukung kawasan permukiman, pertanian, dan pariwisata.

Selain itu, RTRW juga diarahkan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian dan perkebunan, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis agro dan pariwisata, serta mengembangkan kawasan bernilai ekonomi tinggi yang dikelola secara terpadu, efektif, dan ramah lingkungan.

Kebijakan lainnya meliputi pemeliharaan fungsi lingkungan hidup, pelestarian daya dukung lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan jangka panjang Kabupaten Dairi.

Turut hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Win).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Dairi.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news