KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan CSR dan Gratifikasi

Info Jurnalis – KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Maidi diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak selama menjabat wali kota. Salah satu dugaan utama adalah pemerasan dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Asep menjelaskan, dana CSR sebesar Rp350 juta diserahkan pihak yayasan pada 9 Januari 2026. Uang tersebut ditransfer ke rekening CV SA dan diterima oleh Rochim Ruhdiyanto yang berperan sebagai perantara Maidi.

Dalam perkara ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Tidak hanya itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Modus ini diduga menyasar pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.

Asep mengungkapkan, pada Juni 2025 Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak pengembang. Dana tersebut diterima oleh pihak swasta berinisial SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada Maidi melalui Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Penyidik KPK juga mendalami indikasi pemerasan dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan Maidi selama dua periode menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Salah satunya adalah penerimaan sekitar Rp200 juta terkait fee pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Selain itu, KPK menemukan dugaan gratifikasi lain senilai total Rp1,1 miliar yang diterima Maidi dalam periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah penetapan tersangka, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news