KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka, Terbongkar Pemerasan Jabatan Desa

Info Jurnalis – KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 18 Januari 2026.

Kasus korupsi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyelidik menemukan unsur tindak pidana. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan keputusan tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Selain Sudewo, tiga tersangka lain adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Tiga kepala desa tersebut merupakan bagian dari ‘Tim 8’, yang diketahui sebagai mantan tim sukses Sudewo. Dua di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, diduga berperan aktif dalam pengaturan dan pengumpulan dana dari para calon perangkat desa (Caperdes).

KPK mengungkap adanya tarif pemerasan jabatan desa yang dipatok antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Tarif tersebut merupakan hasil mark-up dari harga awal Rp125 juta hingga Rp150 juta, atas arahan Sudewo melalui Abdul Suyono dan Sumarjiono.

Praktik pemungutan uang diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut dipaksa mengikuti ketentuan tersebut dengan ancaman formasi jabatan tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya apabila menolak.

Hingga 18 Januari 2026, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu berasal dari para calon perangkat desa di delapan desa wilayah Kecamatan Jaken. Pengumpulan dilakukan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul, lalu diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan pengurusan jabatan perangkat desa.

Kasus ini mencuat di tengah rencana pengisian jabatan desa di Pati. Pada akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa masih kosong dan menjadi sasaran praktik pemerasan dalam kasus ini.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news