Batu bara – Ijazah palsu dan penggunaan gelar akademik palsu dapat berujung pidana berat. Advokat Kabupaten Batu Bara, Suhairi, S.Sos., S.H., mengingatkan masyarakat agar tidak nekat menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah.
Peringatan tersebut disampaikan Suhairi saat ditemui di Kantor Hukum SUHAIRI, S.Sos., S.H. & REKAN di Jalan Acess Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Rabu pagi (25/02/2026).
Menurut Suhairi, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ijazah atau gelar akademik palsu bukan persoalan sepele. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama antara enam sampai sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dan kategori VI,” jelasnya.
Ia memaparkan, ketentuan pidana tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 272 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana di atas lima tahun penjara, lanjutnya, menunjukkan bahwa negara memandang serius tindakan tersebut. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan ijazah atau gelar akademik palsu untuk kepentingan apa pun.
“Jangan karena ingin menaikkan pangkat, golongan, atau sekadar gengsi, lalu mengambil risiko pidana yang berat,” tegas Suhairi.
Ia menekankan bahwa kepemilikan dan penggunaan dokumen pendidikan harus sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (TIK)


