RUU Hukum Perdata Internasional Serap Aspirasi Publik di USU

Medan, Infojurnalis.com – Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi fokus pembahasan dalam Diskusi Publik yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (25/06/2026).

RUU Hukum Perdata Internasional dibahas dalam rangka kunjungan kerja Pansus DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, saran, serta berbagai persoalan yang dihadapi para pemangku kepentingan daerah untuk memperkaya pembahasan regulasi yang sedang disusun.

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus DPR RI menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, partisipasi publik harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

RUU HPI merupakan inisiatif pemerintah yang pembentukan Pansusnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Desember 2025. Dalam kegiatan itu, sejumlah anggota Pansus dari berbagai fraksi dan daerah pemilihan turut hadir serta memperkenalkan diri kepada peserta diskusi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan diskusi publik yang digelar bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menurutnya, kehadiran Tim Pansus DPR RI di Sumatera Utara menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas legislasi nasional. Melalui forum tersebut, berbagai kalangan mulai dari akademisi, praktisi hukum, notaris, instansi pemerintah hingga asosiasi pengusaha diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Masukan yang dihimpun diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepentingan nasional serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Data

Urgensi pembentukan RUU HPI dinilai semakin tinggi seiring meningkatnya hubungan hukum lintas negara akibat perkembangan globalisasi dan digitalisasi. Berbagai aktivitas seperti perkawinan campuran, hubungan ketenagakerjaan internasional, investasi asing, hingga transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan persoalan hukum yang semakin kompleks.

Karena itu, keberadaan undang-undang yang mengatur hukum perdata internasional dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menentukan hukum yang berlaku dalam suatu perkara, menetapkan kewenangan pengadilan, serta mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa regulasi hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai aturan dan belum terintegrasi secara sistematis. Bahkan, Indonesia masih mengacu pada ketentuan warisan kolonial Belanda, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.

Kondisi tersebut dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan hukum modern. Oleh sebab itu, Indonesia dinilai perlu segera memiliki undang-undang kodifikasi Hukum Perdata Internasional yang lebih modern dan komprehensif sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara seperti Swiss, Jepang, dan Belanda.

Sebagai narasumber, Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa RUU HPI dibangun di atas tiga pilar utama yang tertuang dalam sekitar 10 bab materi.

Pilar pertama adalah Hukum yang Berlaku (Choice of Law), yang mengatur penentuan hukum negara mana yang digunakan dalam penyelesaian perkara perdata internasional dengan tetap memperhatikan asas kebebasan berkontrak dan ketertiban umum.

Pilar kedua adalah Forum yang Berwenang (Jurisdiction), yang mengatur batas kewenangan pengadilan Indonesia dalam menangani perkara perdata internasional.

Sementara pilar ketiga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Asing (Recognition and Enforcement), yang mengatur mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan antarnegara guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news