Posbankum Desa, Kemenkum Sumut Perkuat Akses Keadilan hingga Pelosok

Medan, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata, terutama oleh masyarakat yang berada di wilayah pedesaan.

Pembinaan Posbankum terbaru dilaksanakan di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Kamis (18/06/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sumut dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Sumut yang hadir dalam kegiatan itu terdiri dari Penyuluh Hukum Madya Effiana Dewi Silalahi, Penyuluh Hukum Muda Ariston Turnip dan Desniar Damanik, serta Penyuluh Hukum Pertama Nurhikmadatul Ulfa.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Camat Padang Tualang, Muhammad Izwandj, bersama jajaran kecamatan. Kegiatan juga dihadiri para lurah, kepala desa, serta paralegal yang bertugas di Posbankum wilayah setempat.

Posbankum Desa menjadi salah satu instrumen penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, tim Kemenkum Sumut melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap sarana dan prasarana yang mendukung operasional Posbankum di setiap kelurahan yang menjadi lokasi pembinaan.

Dari hasil pemantauan, sebagian besar fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung layanan Posbankum telah tersedia dengan baik. Namun, tim menemukan masih adanya kendala dalam pelaporan kegiatan layanan melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.

Dua kelurahan yang menjadi fokus kunjungan diketahui belum menyampaikan laporan kegiatan Posbankum melalui sistem pelaporan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian karena pelaporan merupakan bagian penting dalam evaluasi dan pengembangan layanan bantuan hukum.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Penyuluh Hukum Kemenkum Sumut langsung memberikan pembinaan dan pengarahan kepada aparatur kelurahan serta para paralegal yang bertugas.

Dalam pembinaan tersebut, tim menjelaskan kembali tugas dan fungsi Posbankum serta memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pelaporan layanan melalui aplikasi resmi yang telah disiapkan pemerintah.

Menurut tim penyuluh, pelaporan yang tepat dan akurat sangat dibutuhkan untuk mengukur efektivitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat serta menjadi dasar dalam penyempurnaan program ke depan.

Posbankum sendiri menyediakan empat layanan utama bagi masyarakat. Layanan tersebut meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, pendampingan di luar pengadilan, serta layanan rujukan advokat.

Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, Kemenkum Sumut berharap seluruh Posbankum desa dan kelurahan dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Selain itu, percepatan pelaporan layanan juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di seluruh Sumatera Utara.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Sumut untuk memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan layanan bantuan hukum dapat dirasakan secara merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news