Medan, Infojurnalis.com – Pelantikan Notaris Pengganti kembali dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan yang berlangsung di Medan pada Rabu (24/06/2026) itu menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri para saksi dari Divisi Pelayanan Hukum, rohaniawan, serta jajaran fungsional bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam kesempatan itu, satu orang Notaris Pengganti resmi diambil sumpahnya untuk bertugas di wilayah Kota Medan. Notaris Pengganti tersebut akan menjalankan tugas menggantikan notaris yang sedang menjalani masa cuti.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumatera Utara, Kortini JM. Sihotang, menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki kedudukan dan fungsi yang sama dengan notaris pada umumnya. Karena itu, setiap Notaris Pengganti wajib menjalankan tugas secara profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, setiap akta yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibuat dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab. Profesionalisme dalam menjalankan jabatan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan.
Kortini juga menyampaikan bahwa jabatan Notaris Pengganti bukan hanya amanah yang harus dijalankan dengan baik, tetapi juga menjadi pengalaman berharga bagi mereka yang memiliki cita-cita menjadi notaris definitif di masa mendatang.
Pelantikan Notaris Pengganti ini diharapkan menjadi awal bagi pejabat yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam menjalankan peran sebagai pejabat umum, Notaris Pengganti dituntut menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan sikap netral dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui pelantikan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan hukum agar tetap berjalan optimal. Salah satunya melalui pengisian jabatan Notaris Pengganti secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


