Kalapas Labuhan Ruku Polisikan Podcast YouTube, Merasa Nama Baik Tercemar

Batu Bara, Infojurnalis.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tayangan podcast di akun YouTube Rie Podcast ke Polres Batu Bara.

Kalapas Labuhan Ruku memilih menempuh jalur hukum setelah tayangan podcast tersebut dinilai telah merugikan nama baik dirinya maupun institusi yang dipimpinnya. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada 10 Juni 2026 pukul 16.31 WIB.

Informasi tersebut disampaikan Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Muhammad Rizky Lubis, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (15/06/2026) di ruang kerjanya.

Menurut Rizky, dalam laporannya kepada penyidik Polres Batu Bara, Kalapas Hamdi Hasibuan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (09/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut berinisial M dan SA.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Kalapas Hamdi mengaku melihat dan mendengar tayangan podcast berjudul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku” yang diunggah melalui akun YouTube Rie Podcast.

Dalam tayangan itu disebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Labuhan Ruku. Podcast tersebut juga menyinggung kasus meninggalnya seorang tahanan bernama almarhum Fanny Perangin Angin yang disebut meninggal akibat dugaan penganiayaan oleh tahanan lain dan disaksikan petugas lapas.

Selain itu, dalam podcast tersebut muncul pernyataan yang meminta agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.

Rizky mengatakan, Kalapas Hamdi Hasibuan menilai isi tayangan podcast tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi serta merusak citra Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai institusi pemasyarakatan.

Karena itu, Kalapas memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Batu Bara terkait perkembangan maupun tahapan penyelidikan atas laporan yang telah diajukan tersebut.

Pihak kepolisian diperkirakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi tayangan podcast dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam menangani laporan tersebut. (GT).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news