Medan, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) terus memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Komunikasi Masyarakat terkait layanan hukum dengan tema “Optimalisasi Fungsi Tata Negara dalam Pelayanan Kewarganegaraan, Partai Politik, dan Administrasi Hukum Umum” yang digelar di Andaliman Hall, Jumat (12/06/2026).
Forum Komunikasi Masyarakat ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai berbagai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, mahasiswa, serta organisasi kemasyarakatan yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.
Kegiatan dibuka oleh moderator yang kemudian mempersilakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, mewakili Kepala Kantor Wilayah untuk menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Kortini menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumut memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya dalam memberikan pelayanan terkait kewarganegaraan dan tata negara kepada masyarakat.
Kortini menjelaskan secara rinci tahapan pelayanan pewarganegaraan, mulai dari proses pengajuan permohonan, verifikasi administrasi, hingga penyelesaian yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Menurutnya, setiap permohonan yang diterima melalui Kantor Wilayah akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap permohonan terkait kewarganegaraan yang diterima akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kortini.

Selain membahas layanan kewarganegaraan, Kortini juga memaparkan fungsi partai politik dalam pelayanan hukum serta mekanisme permohonan pembentukan partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai peran negara dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara melalui layanan administrasi hukum umum yang mudah diakses dan memiliki kepastian hukum.
Forum Komunikasi Masyarakat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Moderator memberikan kesempatan kepada Maruli Siahaan untuk menyampaikan materi kepada peserta.
Kegiatan berikutnya diisi dengan pemaparan dari akademisi Universitas Sumatera Utara yang memberikan perspektif akademis mengenai tata negara serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Suasana diskusi berlangsung dinamis. Peserta terlihat aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar kewarganegaraan, pelayanan administrasi hukum umum, hingga peran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sumut bersama Ditjen AHU kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, mudah dijangkau, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Sumatera Utara. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


