Medan, Infojurnalis.com – Mitigasi risiko jabatan notaris menjadi sorotan utama dalam Seminar Upgrading Mitigasi Notaris/PPAT Dalam Pusaran Kebijakan yang digelar Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumatera Utara di Four Points by Sheraton Medan, Sabtu (06/06/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Seminar ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman bagi notaris serta PPAT dalam menghadapi perkembangan regulasi dan tantangan profesi yang terus berubah.
Mitigasi risiko notaris, menurut Ignatius, merupakan aspek penting yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan jabatan. Ia menegaskan bahwa notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Karena itu, setiap notaris dituntut mampu menerapkan manajemen risiko secara optimal guna menjaga integritas profesi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mempertahankan kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa kesalahan maupun pelanggaran dalam menjalankan tugas dapat berujung pada sengketa perdata, sanksi administratif, pelanggaran kode etik, hingga pertanggungjawaban pidana.
Mitigasi risiko jabatan notaris, lanjutnya, mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan risiko operasional dalam pelaksanaan tugas, hingga administrasi akta dan protokol notaris yang harus dijalankan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Ignatius menekankan pentingnya menjalankan seluruh kewajiban jabatan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu, tertib administrasi dan ketelitian dalam setiap prosedur menjadi faktor utama untuk mencegah potensi sengketa maupun temuan dalam pengawasan.

Keabsahan dan kerahasiaan akta juga menjadi perhatian dalam seminar tersebut. Ignatius mengingatkan bahwa perubahan isi akta yang tidak sesuai aturan atau kebocoran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Menurutnya, independensi, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap etika profesi harus selalu menjadi pedoman bagi notaris dalam menjalankan tugas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas profesi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam pemaparannya, Ignatius turut menjelaskan sejumlah tindak pidana yang berpotensi menjerat notaris apabila tidak menjalankan jabatan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Beberapa di antaranya meliputi pemalsuan surat dan akta autentik, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta, penggelapan, penipuan, pelanggaran rahasia jabatan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ia menegaskan bahwa persoalan administratif yang tidak ditangani dengan baik dapat berkembang menjadi masalah hukum yang lebih berat. Oleh sebab itu, notaris perlu meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kegiatan seminar diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia Aida Verawati Wahab, sambutan Ketua Pengwil INI Sumatera Utara Ikhsan Lubis, serta sambutan Ketua Pengwil IPPAT Sumatera Utara Nurlinda Simanjorang.
Setelah sesi pembukaan, para peserta mengikuti pemaparan materi dan diskusi mengenai perlindungan notaris bersama perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme notaris dan PPAT di Sumatera Utara. (Red/Rel).


