Medan, Infojurnalis.com — Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi disiplin terhadap empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Keempat hakim tersebut dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Sanksi disiplin itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin bagi hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya untuk periode April 2026.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Suradi, empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo alias MAGPHG, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin tersebut. Ia menyebut satu hakim dijatuhi sanksi sedang, sedangkan tiga hakim lainnya menerima sanksi ringan.
“Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis,” ujar Soniady ketika dikonfirmasi, Selasa (05/05/2026).
Berdasarkan pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Negeri Medan.
Selama menjalani hukuman disiplin tersebut, yang bersangkutan tidak diperbolehkan memeriksa maupun memutus perkara. Selain itu, hakim yang dijatuhi sanksi non palu juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama masa hukuman berlangsung.
Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Dalam dokumen pengawasan disebutkan, pelanggaran yang dilakukan para hakim berkaitan dengan aspek perilaku adil, kedisiplinan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparat peradilan.
Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.
Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a pada peraturan dimaksud.
Penjatuhan sanksi disiplin ini menjadi bagian dari pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan proses peradilan.
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap perilaku dan kinerja aparatur peradilan guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku. (F).


