Aceh Besar, Infojurnalis.com — Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Masa Bhakti 2026–2031 yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Aceh Besar, Sabtu (09/05/2026).
Pengukuhan pengurus Majelis Adat Aceh tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat peran lembaga adat di tengah kehidupan masyarakat Aceh. Kegiatan berlangsung dengan dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting di Aceh.
Selain Kapolda Aceh, hadir juga Wali Nanggroe Aceh, Sahli Kodam Iskandar Muda, Ketua Komisi VII DPRA, Plt. Karo Hukum Setda Aceh, Ketua dan Wakil Ketua MAA Aceh, serta para pengurus Majelis Adat Aceh Masa Bhakti 2026–2031 yang baru dikukuhkan.
Kapolda Aceh mengatakan, pengukuhan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat peran Majelis Adat Aceh sebagai wadah pelestarian adat istiadat dan budaya Aceh yang memiliki nilai strategis dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pengurus MAA yang baru diharapkan mampu membangun sinergi bersama Pemerintah Aceh, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolda Aceh juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan keharmonisan sosial yang sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh.
Selain menjaga budaya dan adat istiadat, Majelis Adat Aceh diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan adat.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Aceh.
“Melalui sinergi yang baik antara lembaga adat, pemerintah, dan aparat keamanan, diharapkan nilai-nilai kearifan lokal Aceh dapat terus terjaga serta menjadi fondasi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis,” ujar Kapolda Aceh.
Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh Masa Bhakti 2026–2031 diharapkan menjadi momentum memperkuat pelestarian budaya sekaligus menjaga stabilitas sosial masyarakat Aceh di tengah perkembangan zaman. (Red/Rel).
Sumber: Humas Polda Aceh.


