Sidang AC AUX KPPU Memanas, Saksi Mangkir Tiga Kali BAP Dibacakan

Jakarta, Infojurnalis.com — Sidang dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia kembali bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (07/05/2026). Sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 diwarnai ketidakhadiran saksi investigator hingga Majelis Komisi memutuskan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian alat bukti persidangan.

Sidang AC AUX tersebut digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta dan dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi. Sidang juga dihadiri Anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.

Dalam agenda Pemeriksaan Saksi Investigator, dua saksi dijadwalkan hadir. Namun keduanya kembali tidak memenuhi panggilan Majelis Komisi. Salah satu saksi diketahui baru dua kali dipanggil, sedangkan Yusuf Ongkowidjojo selaku pemilik Toko Apolo AC tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan.

Atas kondisi tersebut, Investigator meminta Majelis Komisi kembali memanggil saksi pertama pada sidang berikutnya. Sementara terhadap Yusuf Ongkowidjojo, Investigator meminta agar Berita Acara Pemeriksaan Penyelidikan dibacakan dalam persidangan karena saksi tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan resmi.

Aux

Majelis Komisi menyetujui permohonan tersebut. Investigator kemudian membacakan BAP Penyelidikan yang dibuat pada 5 November 2024. Dalam dokumen itu disebutkan pemeriksaan sebelumnya dihadiri langsung oleh Yusuf Ongkowidjojo.

Sidang KPPU itu juga diwarnai keberatan dari pihak Terlapor I dan Terlapor II melalui kuasa hukum mereka. Para Terlapor menilai absennya saksi investigator membuat proses konfirmasi dan pendalaman keterangan tidak dapat dilakukan secara langsung di hadapan Majelis Komisi.

Selain itu, para Terlapor juga mempertanyakan kekuatan pembuktian dari pembacaan BAP. Menurut mereka, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna seperti kesaksian langsung dalam persidangan. Beberapa pernyataan dalam BAP juga dinilai masih perlu diuji lebih lanjut.

Aux

Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Komisi menegaskan seluruh keterangan dalam BAP maupun tanggapan para Terlapor tetap akan diuji dalam proses pemeriksaan lanjutan. Majelis juga menilai masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

Majelis Komisi selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak Terlapor untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Langkah itu dilakukan guna menguji serta mendalami berbagai keterangan yang telah muncul dalam perkara distribusi dan penjualan AC AUX tersebut.

Sidang perkara distribusi AC AUX akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 12 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan Saksi Investigator dan Saksi Terlapor. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news