Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana dalam Jalankan Profesi

Info Jurnalis – Putusan MK soal perlindungan wartawan menegaskan batas tegas antara karya jurnalistik dan sanksi pidana. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan ini menyatakan wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistik yang dikerjakan secara sah dan profesional. Proses hukum harus mengikuti mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK memberi tafsir baru agar norma tersebut memberi kepastian hukum.

Putusan MK UU Pers menegaskan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme ini menjadi bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin 19 Januari.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting dalam negara hukum demokratis. Norma ini menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.

Guntur menegaskan produk jurnalistik merupakan wujud hak konstitusional warga negara. Hak tersebut mencakup kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Menurut MK, perlindungan hukum wartawan harus melekat pada seluruh proses jurnalistik. Perlindungan itu mencakup pencarian fakta, pengumpulan data, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyajian dan penyebaran berita.

Selama proses tersebut berjalan sah dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku tindak pidana atau pihak tergugat perdata.

Guntur menyebut Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman. Norma ini mencegah profesi wartawan terhambat oleh rasa takut kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation, serta intimidasi dan kekerasan.

MK juga menegaskan sengketa pers harus diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Jalur pidana dan perdata bersifat terbatas dan hanya digunakan jika mekanisme tersebut tidak dijalankan.

Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberi perlindungan konkret. Tanpa tafsir konstitusional, norma tersebut membuka ruang kriminalisasi wartawan tanpa penyelesaian sengketa pers.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news