Tuntutan 1 Tahun Penjara Guncang Karo: Kades Barung Kersap Didakwa Palsukan Dokumen APBDes

Info Jurnalis – Tuntutan 1 tahun penjara terhadap Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin-angin, mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis, 12 Februari 2026. Agenda sidang yang digelar di Ruang Cakra itu adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo.

Tobat Perangin-angin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, didakwa menggunakan surat palsu untuk melengkapi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan persyaratan pencairan dana transfer desa Tahap I Tahun 2023.

Jaksa Penuntut Umum, Ruth Ulam Sari, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah menggunakan surat palsu dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, jaksa memohon agar barang bukti dalam perkara ini digunakan dalam perkara lain atas nama Bayu Andika Perangin-angin. Biaya perkara sebesar Rp2.000 turut dibebankan kepada terdakwa.

Barang bukti yang diajukan di persidangan meliputi satu berkas dokumen persyaratan penyaluran dana transfer ke desa Tahap I Tahun 2023. Di dalamnya terdapat sejumlah Keputusan Bupati Karo tentang peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa serta pengangkatan Kepala Desa Barung Kersap periode 2023–2029.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen APBDes ini berfokus pada penggunaan dokumen yang diduga tidak sah untuk melengkapi syarat administrasi pencairan dana desa. Dana transfer tahap pertama tahun 2023 merupakan bagian dari mekanisme pendanaan pemerintah kepada desa yang mensyaratkan kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan akan menjadi penentu sebelum majelis menjatuhkan putusan akhir.

Perkara APBDes Barung Kersap kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Karo. Proses hukum masih berjalan. Putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk pembelaan terdakwa, selesai digelar.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news