Kinerja Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumut Melonjak, DJKI Beri Nilai Sempurna

Medan, Infojurnalis.com – Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menunjukkan peningkatan signifikan pada Triwulan II Tahun 2026. Capaian tersebut bahkan mengantarkan Kanwil Kemenkum Sumut meraih nilai sempurna dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada indikator penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah.

Kinerja Kekayaan Intelektual tersebut dipaparkan dalam kegiatan Penilaian Verifikasi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program KI Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, serta jajaran fungsional Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut.

Penilaian verifikasi yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut menjadi agenda penting untuk memastikan kesesuaian antara target kinerja yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan dan data dukung di lapangan.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, mengungkapkan bahwa Indikator Kinerja Program (IKP) 1 menunjukkan hasil yang membanggakan. Permohonan kekayaan intelektual di Sumatera Utara mengalami pertumbuhan sebesar 47,7 persen.

Peningkatan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari merek, hak cipta hingga desain industri. Capaian ini dinilai memberikan dampak positif terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendukung penguatan ekonomi daerah.

Berkat menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tiga kali kegiatan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumut juga terus melakukan pemantauan terhadap layanan pasca-permohonan, termasuk tindak lanjut paten dan merek pada sentra kekayaan intelektual.

Kin

Pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kanwil Kemenkum Sumut juga mencatat perkembangan positif. Dari target yang telah ditetapkan, saat ini terdapat dua KDMP yang telah terdaftar dan empat lainnya masih dalam proses pendaftaran. Program tersebut melibatkan ribuan pelaku usaha sembako di berbagai wilayah.

Selain pertumbuhan permohonan KI, Kanwil Kemenkum Sumut juga mencatat peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Nilai IKM periode Januari hingga Juni 2026 naik dari 3,87 menjadi 3,97.

Prestasi lainnya terlihat pada IKP 2 terkait persentase penanganan pelanggaran kekayaan intelektual. Pada indikator ini, Kanwil Kemenkum Sumut berhasil memperoleh nilai sempurna 100 dari DJKI.

Sebelum mengikuti proses verifikasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, memimpin jajaran mengikuti pembukaan kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Kadiv Yankum Lantai I Kantor Wilayah Kemenkum Sumut.

Kortini menegaskan hasil verifikasi tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Menurutnya, berbagai tantangan di lapangan, termasuk ketersediaan lokasi strategis untuk pengembangan KDMP, harus terus dicarikan solusi agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Kanwil Kemenkum Sumut optimistis dapat terus memberikan kontribusi dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news