Rekaman Sidang Dilarang, Pengacara Nadiem Ancam Laporkan Hakim

Info Jurnalis – Rekaman sidang menjadi pemicu ketegangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengancam melaporkan majelis hakim setelah dilarang merekam keterangan saksi dari meja terdakwa.

Insiden ini terjadi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Senin, 19 Januari 2026. Sejak awal, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan ponsel yang diletakkan di depan tim pengacara Nadiem.

Pertanyaan jaksa merujuk pada sidang putusan sela sebelumnya. Saat itu, majelis hakim telah memerintahkan agar penasihat hukum tidak merekam jalannya persidangan dari meja terdakwa.

Hakim Purwanto langsung menegaskan sikapnya. Ia meminta kamera dipindahkan ke barisan belakang jika ingin merekam jalannya sidang.

Purwanto menyatakan setiap aktivitas perekaman di persidangan wajib mendapat izin Ketua Majelis. Ia menekankan tugas hakim adalah menjaga kelancaran sidang.

Menurut Purwanto, fokus utama sidang adalah keterangan saksi dan pembuktian. Karena itu, perekaman audio visual dilarang dari meja terdakwa dan pengacara.

Majelis hanya mengizinkan perekaman dari barisan belakang pengunjung sidang. Untuk audio, hakim menyatakan masih memperbolehkan.

Pernyataan ini memicu protes keras dari Ari Yusuf, salah satu pengacara Nadiem. Ari menilai larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP.

Ari menegaskan rekaman video dibutuhkan untuk kepentingan pembelaan. Rekaman itu akan digunakan hingga proses banding.

Ia memastikan pihaknya tidak melakukan siaran langsung. Perekaman hanya untuk dokumentasi internal tim hukum.

Ari mempertanyakan alasan pelarangan. Ia menyebut perekaman tidak mengganggu sidang dan tidak melanggar aturan.

Hakim Purwanto tetap pada pendiriannya. Pengambilan video tidak boleh dilakukan dari meja pengacara dan terdakwa.

Mendengar jawaban itu, Ari menyatakan keberatan secara terbuka. Ia mengancam akan melaporkan majelis hakim karena dianggap melanggar hak penasihat hukum.

Purwanto kemudian menyinggung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan. Namun, aturan tersebut tidak dibacakan di persidangan.

Hakim kembali menegaskan sikapnya. Perekaman video diperbolehkan, tetapi posisinya harus dari belakang ruang sidang.

Akhirnya, tim pengacara memindahkan ponsel dan tripod ke barisan belakang. Meski begitu, Ari kembali menegaskan niat melaporkan majelis hakim.

Hakim Purwanto menanggapi singkat. Ia mempersilakan pengacara menggunakan haknya untuk membuat laporan.

Setelah polemik perekaman selesai, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Dakwaan Chromebook dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Mendikbudristek. Ia diduga mengarahkan kebijakan pengadaan TIK agar hanya menguntungkan produk Google.

Pengadaan tersebut mencakup laptop berbasis Chrome. Produk ini kemudian mendominasi ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.

Perbuatan itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain. Mereka adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Ibrahim Arief merupakan eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek. Mulyatsyah menjabat Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada 2020–2021.

Sri Wahyuningsih menjabat Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek pada periode yang sama. Ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Para terdakwa diancam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news