Pemerasan Sertifikat K3 Terbongkar: Duit “Tradisi” Mengalir hingga Puluhan Juta per Bulan

Info Jurnalis – Pemerasan Sertifikat K3 di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Ditjen Binwasnaker K3 terbuka di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum membeberkan praktik itu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.

Pemerasan Sertifikat K3 disebut berjalan dengan dalih “tradisi”. Jaksa menyebut praktik ini bermula awal 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan K3 menggelar pertemuan dengan para koordinator dan subkoordinator.

Dalam pertemuan tersebut, Hery Sutanto meminta bawahan tetap meneruskan “tradisi”. Jaksa menyebut tradisi itu berupa pungutan apresiasi atau biaya non teknis di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Pemerasan Sertifikat K3 dilakukan melalui penerbitan dan perpanjangan sertifikat serta lisensi K3. Pungutan ditarik lewat Perusahaan Jasa K3 atau PJK3, yaitu PT KEM. Besaran uang berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat atau lisensi.

Jaksa menyatakan Hery Sutanto mengancam pihak terkait. Ancaman itu berupa penghentian proses atau perlambatan penerbitan Sertifikat K3 bila uang tidak disetor.

Pemerasan Sertifikat K3 kemudian dikelola secara sistematis. Hery meminta bawahannya membuka rekening penampung. Rekening itu menampung uang pungutan dari PJK3. Koordinasi dilakukan oleh Irvian Bobby sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022 sampai 2025.

Dari pertemuan tersebut, para pihak menyepakati pembagian uang berdasarkan jabatan. Jaksa memaparkan rincian pembagian sebagai berikut.

Dirjen Binwasnaker dan K3 menerima Rp50 juta per bulan. Angka ini setara 10 hingga 15 persen dari uang terkumpul.

Sesdirjen Binwasnaker dan K3 menerima Rp35 juta hingga Rp50 juta per bulan. Persentasenya sama, yakni 10 hingga 15 persen.

Direktur Bina Kelembagaan K3 menerima Rp50 juta per bulan. Bagiannya juga 10 hingga 15 persen.

Para koordinator menerima Rp35 juta per bulan. Nilainya setara 25 hingga 30 persen dari total uang.

Para subkoordinator menerima Rp30 juta per bulan. Persentasenya 15 hingga 20 persen.

Tim Kesehatan Kerja dan Tata Usaha menerima Rp2 juta hingga Rp18 juta per bulan. Sisa uang sebesar 10 hingga 30 persen dibagi untuk 10 orang staf.

Pemerasan Sertifikat K3 ini menunjukkan aliran uang rutin setiap bulan. Jaksa menegaskan praktik tersebut dijalankan secara terstruktur dan berjenjang sesuai jabatan.

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa menjadi dasar pembuktian peran para terdakwa dalam praktik pemerasan penerbitan Sertifikat K3.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news