Paralegal Bangkit Jadi Ujung Tombak Akses Keadilan

Info Jurnalis – Paralegal kini bukan lagi sekadar “pokrol” atau asisten pengacara. Istilah itu kini berubah total. Paralegal hadir sebagai aktor penting dalam sistem bantuan hukum di Indonesia. Perannya jelas, fungsinya nyata, dan kebutuhannya mendesak.

Pada masa pendudukan Belanda, paralegal dikenal sebagai gemachtegde. Istilah ini merujuk pada perwakilan hukum nonadvokat. Seiring waktu, konsep tersebut berkembang. Negara kemudian memberi batas, peran, dan standar yang tegas.

Paralegal menurut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 adalah orang dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan. Namun, tidak berprofesi sebagai advokat. Paralegal juga tidak mendampingi penerima bantuan hukum secara mandiri di pengadilan.

Perbedaannya dengan advokat terletak pada kewenangan. Advokat adalah sarjana hukum yang mengikuti pendidikan profesi advokat dan memiliki izin beracara di pengadilan. Sedangkan profesi ini tidak memiliki izin tersebut. Sedangkan profesi ini bekerja di bawah bimbingan advokat atau organisasi bantuan hukum.

Meski tanpa kewenangan beracara, mereka tetap dituntut menguasai hukum materiil dan hukum acara. Pengetahuan ini menjadi bekal utama saat mendampingi masyarakat pencari keadilan. Mereka dapat bekerja di komunitasnya sendiri, di organisasi bantuan hukum, atau di firma hukum.

Peran paralegal menjadi krusial karena ketimpangan akses hukum masih terjadi. Banyak warga tidak memahami prosedur hukum. Banyak pula yang kesulitan menjangkau advokat.

Fakta ini disampaikan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, dalam Diskusi Strategi Kebijakan di Kanwil Kemenkum NTB pada Rabu, 17 September 2025. Ia memaparkan perbandingan rasio advokat dan penduduk.

Indonesia hanya memiliki satu advokat untuk 3.800 orang. Amerika Serikat memiliki satu advokat untuk 250 orang. Selandia Baru memiliki satu advokat untuk 326 orang. Kesenjangan ini membuat profesi ini menjadi penguat utama akses hukum di tingkat akar rumput.

Selama ini, paralegal aktif memberi konsultasi hukum dan bantuan hukum. Paralegal juga menjalankan fungsi advokasi dan pengorganisasian masyarakat. Tujuannya mendorong tumbuhnya kesadaran hukum. Dalam praktiknya, paralegal menjadi jembatan antara warga dengan advokat serta aparat penegak hukum.

Dalam layanan bantuan hukum, paralegal menjalankan peran sebagai mediator, fasilitator, negosiator, dan pemberi bantuan hukum. Semua tugas ini dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Pelaksanaannya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.

Untuk menjaga kualitas layanan, paralegal wajib meningkatkan kompetensi. Pendidikan dan pelatihan menjadi syarat mutlak. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga nonpemerintah.

Adapun syarat menjadi anggota sudah ditetapkan secara jelas. Calon harus warga negara Indonesia. Usia minimal 18 tahun. Mampu membaca dan menulis. Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara. Calon juga harus memenuhi syarat tambahan dari Pemberi Bantuan Hukum dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dengan peran yang semakin tegas dan kebutuhan yang semakin nyata, profesi ini kini berdiri di garis depan akses keadilan. Mereka hadir di tengah masyarakat saat hukum terasa jauh dan sulit dijangkau.

TUGAS

  1. Penyuluhan Hukum
  2. Investigasi Perkara
  3. Mediasi dalam konflik horizontal maupun vertikal.
  4. Konsultasi Hukum
  5. Negoisasi
  6. Pemberdayaan Masyarakat
  7. Pendampingan di Luar Pengadilan
  8. Membantu mengedukasi klien
  9. Pelayanan drafting dokumen hukum,

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news