Nicke Widyawati Ungkap Rumitnya Tugas di Pertamina

Info Jurnalis – Sidang tata kelola minyak Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Januari 2026. Mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Nicke Widyawati menegaskan bahwa tugas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya Pertamina, merupakan salah satu yang paling kompleks di dunia. Hal itu disebabkan peran Pertamina yang tidak hanya beroperasi layaknya perseroan terbatas pada umumnya.

Nicke menjelaskan, Pertamina mengelola sektor minyak dan gas secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Kondisi tersebut membuat beban dan tanggung jawab perusahaan jauh lebih besar dibandingkan perusahaan energi lainnya.

“Memang mungkin di seluruh dunia hanya BUMN di Indonesia yang mempunyai misi yang sangat rumit seperti ini,” ujar Nicke saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Selain menjalankan bisnis, Nicke Widyawati menekankan bahwa Pertamina mengemban amanah public service obligation (PSO). Artinya, perusahaan tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga melayani kepentingan publik.

Menurut Nicke, Pertamina juga dituntut menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lokal. Peran ini bahkan mendorong Pertamina untuk masuk ke bisnis perintis yang tidak dapat dijalankan oleh pihak swasta.

Nicke Widyawati diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024. Sebelumnya, ia memulai karier di Pertamina pada 2017 sebagai Direktur Sumber Daya Manusia serta Pelaksana Tugas Direktur Logistik, Rantai Pasokan, dan Infrastruktur.

Dalam sidang perkara tata kelola minyak tersebut, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni, juga dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa Nicke Widyawati dan saksi lainnya akan dimintai penjelasan terkait pelaksanaan tata kelola minyak selama mereka menjabat.

Riono menyebutkan, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang menjadi fokus pemeriksaan dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Nicke dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Riva Siahaan.

Keduanya sebelumnya telah didakwa bersama terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023 yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.

Dalam perkara yang sama, Muhammad Kerry Adrianto Riza juga diduga memperoleh keuntungan total Rp3 triliun dari praktik penyewaan kapal dan terminal BBM.

Persidangan ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola sektor energi nasional.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news