Berita Bohong Terancam 6 Tahun Penjara, Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. Tegaskan Aturan KUHP Baru

Batu Bara — Berita bohong kini tidak lagi bisa dianggap sepele. Advokat Kabupaten Batu Bara, Suhairi, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Penegasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan tersebut kini menjadi hukum positif (ius constitutum) di Indonesia dan menggantikan ketentuan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun.

KUHP Baru disebut sebagai bentuk penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut Suhairi, banyak ketentuan lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu diperbarui dan dilengkapi.

Penjelasan itu disampaikan Suhairi saat ditemui awak media di Simpang Kuala Tanjung, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Minggu pagi (01/03/2026).

PASAL 263 AYAT (1) KUHP secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahui sebagai kebohongan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau dikenakan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.

Namun demikian, Suhairi menjelaskan bahwa tidak semua penyebaran berita bohong otomatis dipidana. Unsur penting dalam pasal tersebut adalah adanya dampak yang ditimbulkan. Penyebaran berita bohong baru dapat dikenakan sanksi pidana apabila perbuatan itu mengakibatkan atau memicu terjadinya kerusuhan di masyarakat.

“Apabila penyiaran atau penyebarluasan berita bohong itu tidak menimbulkan dampak apa pun, maka pelakunya belum dapat dituntut pidana,” tegasnya.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta Fakultas Hukum Universitas Asahan itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Ia mengimbau warga untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Berita hoaks, menurutnya, dapat menghasut, memancing emosi, dan berujung pada konflik horizontal atau konflik sosial yang merugikan banyak pihak. (MS).

 

 

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news