Serdang Bedagai, infojurnalis.com – Raja Nagur Bolag menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran PT Bridgestone Rubber Estate dalam rapat mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama BPN Kabupaten Serdang Bedagai. Mediasi tersebut berlangsung di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (2/7/2026).
Raja Nagur Bolag menilai forum mediasi yang difasilitasi lembaga legislatif merupakan wadah penting untuk mencari solusi secara damai, terbuka, dan berkeadilan. Karena itu, absennya pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Raja Nagur Bolag menyatakan pihaknya sangat menghargai langkah Komisi A DPRD Sumatera Utara yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Namun, ia menyayangkan PT Bridgestone Rubber Estate tidak hadir untuk memberikan penjelasan terkait status penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Raja Nagur Bolag, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan keterbukaan seluruh pihak sangat diperlukan agar penyelesaian sengketa dapat berjalan secara transparan dan adil.
Sengketa lahan Nagur Bolag juga menjadi perhatian karena disebut berdampak langsung terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. Raja Nagur Bolag mengaku prihatin atas adanya tindakan represif yang disebut dialami warga dalam proses memperjuangkan hak tersebut.
Raja Nagur Bolag menegaskan bahwa konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan pendekatan damai dalam mencari solusi.
Sementara itu, kuasa hukum Kerajaan Nagur Bolag dari REKAN JOEANG LAW OFFICE, Gusti Ramadhani yang didampingi Rustam Effendi, S.H., menilai ketidakhadiran PT Bridgestone Rubber Estate dalam forum resmi yang difasilitasi DPRD Sumut merupakan kesempatan yang hilang untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
Gusti Ramadhani berharap perusahaan dapat bersikap kooperatif dan hadir pada agenda mediasi berikutnya. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan dapat dibahas secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Kerajaan Nagur Bolag juga meminta pemerintah, DPRD Sumatera Utara, ATR/BPN, serta instansi terkait untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Kerajaan Nagur Bolag menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan konstitusional. Meski demikian, mereka tetap mengedepankan penyelesaian yang damai, bermartabat, dan sesuai prinsip negara hukum.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., menjelaskan bahwa kunjungan Komisi A ke BPN Serdang Bedagai dilakukan sekaligus untuk memediasi permasalahan antara masyarakat Nagur Bolag dan PT Bridgestone Rubber Estate.
Usman Jakfar mengungkapkan mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan ataupun titik temu. Dalam pertemuan itu, Komisi A DPRD Sumut mendengarkan tuntutan yang disampaikan masyarakat serta penjelasan dari BPN Serdang Bedagai, kemudian memberikan berbagai masukan dan langkah yang dapat ditempuh selanjutnya.
Menurut Usman Jakfar, masyarakat meminta agar persoalan tersebut dibawa ke tingkat yang lebih tinggi di Jakarta. Namun hingga pertemuan berakhir, belum ada hasil yang disepakati oleh para pihak.
Ia juga membenarkan bahwa PT Bridgestone Rubber Estate tidak hadir dalam proses mediasi tersebut. Meski demikian, perusahaan telah mengirimkan surat permohonan maaf dan meminta agar agenda pertemuan dijadwalkan ulang pada waktu berikutnya. (Rasum).


