Sabu 49 Gram Digerebek di Bilah Hulu, Pengedar Ditangkap Polisi Kejar Pemasok

Labuhanbatu, infojurnalis.com – Sabu 49 gram berhasil diamankan aparat dari seorang pria berinisial SS (46) di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (03/04/2026). Penangkapan ini mengungkap dugaan peredaran narkotika yang cukup aktif di wilayah tersebut.

Sabu 49 gram tersebut ditemukan dalam 35 bungkus plastik klip kecil yang sudah siap edar. Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, dompet, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, amplop putih, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok ladang milik warga di Dusun Gunung Selamat.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam amplop putih.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 30 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari kamar.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di wilayah Perlayuan.

Polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun hingga saat ini, keberadaan K masih dalam pencarian dan belum berhasil ditemukan.

Sabu 49 gram yang diamankan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Bilah Hulu dan sekitarnya. Aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news